jpnn.com, KUPANG - Pengalokasian anggaran Pilgub NTT 2018 masih mengalami kendala. Pasalnya, rancangan peraturan daerah (Ranperda) dana cadangan Pilgub NTT ditolak Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Mendagri meminta Pemprov NTT membuat alokasi anggaran dalam bentuk hibah, bukan dana cadangan.
BACA JUGA: Oalah, Pemindahan Ibu Kota RI Masih Wacana Tanpa Aksi
“Kami bentuk dana cadangan mengacu pada UU 32 Tahun 2014. Juga berdasarkan UU 23 tahun 2014 dimana diberi batas dana cadangan hanya untuk sarana dan prasarana. Walaupun demikian tidak ada larangan tegas soal dana cadangan untuk aspek lain boleh atau tidak. Maka hampir semua provinsi bentuk dana cadangan. Kemudian dilaporkan ke Kemendagri," jelas Wakil Ketua DPRD NTT, Gabriel Beri Binna, pekan lalu, di Gedung DPRD NTT.
Namun, sayangnya, saat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD NTT melakukan konsultasi tentang Ranperda Dana Cadangan Pilgub NTT ke Kemendagri, disarankan agar Pemprov menggunakan dana hibah, bukan dana cadangan karena tidak ada rujukan aturannya.
BACA JUGA: Mas Tjahjo: Perppu Jangan Diobral
Namun, menurut Gabriel, ada persoalan kalau menggunakan sistem hibah. Pasalnya, anggaran ini baru dipakai KPU pada tahun 2018. Sedangkan berdasarkan regulasi, dana hibah harus dipertanggungjawabkan pada tahun anggaran berjalan. "Jadi bagaiman mungkin anggaran belum dipakai tapi harus dipertanggungjawabkan," kata politikus Partai Gerindra ini.
Terkait persoalan ini, DPRD NTT meminta Gubernur NTT bersurat ke Kemendagri sehingga pihak Kemendagri dapat memberikan tanggapan tertulis.
BACA JUGA: Mendagri: Satu Kuncinya, Harus Terbuka
"Tanggapan secara tertulis oleh Kemendagri akan digunakan sebagai dasar untuk membuat pendapat akhir fraksi. Apakah kita tetap pakai dana cadangan atau hibah. Kita juga harus berhati-hati," jelas Gabriel.
Menurut dia, kalau Kemendagri memberikan tanggapan secara tertulis, maka pasti akan ditindaklanjuti DPRD dan Pemprov.
"Karena ini ada kekosongan regulasi yang mengatur anggaran pilkada. Padahal ini kegiatan nasional yang dilaksanakan daerah, tapi pemerintah pusat lepas tangan. Selain itu, pusat juga menyiapkan aturan yang spesifik tentang skema pendanaan," ujar Sekretaris DPD Partai Gerindra NTT ini.
Sementara itu, Sekretaris Daerah NTT, Frans Salem mengatakan, awalnya dalam UU tentang Pemerintahan Daerah, anggaran Pilkada dapat ditanggung oleh APBN. Namun, dalam perubahan UU, tidak lagi termuat. Anggaran Pilkada dibebankan ke daerah seluruhnya. Di sisi lain, peraturan pemerintah tentang dana cadangan tidak dicabut.
Oleh karena itu, menurut Salem, Pemprov akan kembali melakukan konsultasi ke Kemendagri. Pasalnya, jika menggunakan dana hibah, aturannya berbeda dan akan menyulitkan.
"Kalau pakai hibah, aturaanya satu bulan sebelum berakhir tahun anggaran harus dipertanggungjawabkan, sedangkan dana ini belum dipakai jadi bagaimana," kata Salem.
Ia menegaskan, pihak Pemprov sudah bersurat ke Kemendagri dan juga akan berkonsultasi langsung. Pasalnya, dalam APBN tahun 2017 yang telah disetujui Kemendagri tercantum dana cadangan Pilgub Rp 100 miliar. "Dan waktu itu disetujui, kenapa sekarang tidak ketika kita ajukan Rp 100 miliar lagi," kata Salem.
Ia menegaskan, hampir semua provinsi menggunakan dana cadangan, karena APBD tidak cukup untuk alokasikan dana Pilgub dalam satu tahun anggaran. Oleh karena itu 17 provinsi penyelenggara Pilkada tahun 2018 sedang mengalami persoalan yang sama.
"Kita harus konsultasi sehingga Kemendagri harus memberikan kepastian seperti apa. Setelah itu baru kita rapatkan bersama DPRD," tandas Salem.
Dana Pilgub NTT tahun 2018 setelah dilakukan rasionalisasi menjadi Rp 318,234 miliar. Tak hanya Pemprov NTT saja yang menanggung dana Pilgub tetapi ada sharing dengan 10 kabupaten yang juga melaksanakan Pilkada serentak tahun 2018. Namun, sebagian besar dana Pilgub ditanggung oleh Pemprov NTT.(sam/ito)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hamdalah, 7 Juta Keping Blanko e-KTP Segera Dicetak
Redaktur & Reporter : Friederich