JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi akhirnya menunda penerapan kebijakan tentang petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dibekali senjata api (Senpi)Meski demikian, Mendagri tidak akan mencabut Permendagri yang memungkinkan penggunaan senpi oleh Satpol PP.
Kepada wartawan di Kemendagri, Rabu (7/7), Gamawan menyatakan bahwa dirinya telah berkonsultasi ke Menko Polhukam, Djoko Suyanto
BACA JUGA: Satpol PP Bersenpi Tunggu 3 Tahun Lagi
Hasilnya, jika memang diperlukan Gamawan akan mengeluarkan Surat Edaran Mendagri tentang penundaan penerapan Satpol bersenpiBACA JUGA: Permendagri Soal Satpol PP Bersenpi Terus Dikritik
Cukup pentungan dan alat kejut," ujar Gamawan.Gamawan mengatakan, kebijakan penundaan itu karena keadaan memang belum memungkinkan
Mantan Gubernur Sumatera Barat itu menambahkan, jika nanti pembinaan Satpol PP sudah baik, kebijakan Satpol bersenpi baru bisa diterapkan
BACA JUGA: Polri: Satpol PP Bawa Senjata, Resiko Tambah Besar
"Mungkin tiga atau empat tahun lagi," tandasnyaMeski demikian Gamawan juga menegaskan, PP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satpol PP tetap memungkinkan itu pengunaan SenpiGamawan menegaskan, penerapan Satpol bersenpi juga dengan syarat-syarat khusus"Nanti dinilai dulu oleh kepolisian dan ada diklat (pendidikan dan pelatihan penggunaan senpi)Dan itu pun hanya peluru gas, hampa dan kejut," sambungnya.(ara/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ukur Reformasi Birokrasi, Disiapkan Sistem Evaluasi
Redaktur : Tim Redaksi