Mendagri Tunda Kebijakan Satpol PP Bersenpi

Rabu, 07 Juli 2010 – 19:21 WIB

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi akhirnya menunda penerapan kebijakan tentang petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dibekali senjata api (Senpi)Meski demikian, Mendagri tidak akan mencabut Permendagri yang memungkinkan penggunaan senpi oleh Satpol PP.

Kepada wartawan di Kemendagri, Rabu (7/7), Gamawan menyatakan bahwa dirinya telah berkonsultasi ke Menko Polhukam, Djoko Suyanto

BACA JUGA: Satpol PP Bersenpi Tunggu 3 Tahun Lagi

Hasilnya, jika memang diperlukan Gamawan akan mengeluarkan Surat Edaran  Mendagri tentang penundaan penerapan Satpol bersenpi
"Kemarin saya bicara dengan Pak Djoko (Menkopolhukam Djoko Suyanto), dalam waktu dekat waktu ini jangan diijinkan saja dulu (penggunaan Senpi)

BACA JUGA: Permendagri Soal Satpol PP Bersenpi Terus Dikritik

Cukup pentungan dan alat kejut," ujar Gamawan.

Gamawan mengatakan, kebijakan penundaan itu karena keadaan memang belum memungkinkan
"Bisa saja saya nanti buat SE kepada kepala daerah agar tidak diadakan (senpi untuk Satpol PP) terlebih dahulu," ucapnya.

Mantan Gubernur Sumatera Barat itu menambahkan, jika nanti pembinaan Satpol PP sudah baik, kebijakan Satpol bersenpi baru bisa diterapkan

BACA JUGA: Polri: Satpol PP Bawa Senjata, Resiko Tambah Besar

"Mungkin tiga atau empat tahun lagi," tandasnya

Meski demikian Gamawan juga menegaskan, PP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satpol PP tetap memungkinkan itu pengunaan SenpiGamawan menegaskan, penerapan Satpol bersenpi juga dengan syarat-syarat khusus"Nanti dinilai dulu oleh kepolisian dan ada diklat (pendidikan dan pelatihan penggunaan senpi)Dan itu pun hanya peluru gas, hampa dan kejut," sambungnya.(ara/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ukur Reformasi Birokrasi, Disiapkan Sistem Evaluasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler