Mendagri Tunggu Laporan Gubernur

Terkait Dikembalikan SK Non Aktif Bupati Bonbol

Jumat, 29 Oktober 2010 – 21:51 WIB

JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi meminta Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail untuk melaporkan kondisi terkini Kabupaten Bone Bolango (Bonbol)permintaan Gamawan ini menyusul telah diserahkannya Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Bupati Bonbol Haris Najamuddin pada Selasa (26/10), yang kemudian oleh bupati dikembalikan lagi ke gubernur

BACA JUGA: Anak Krakatau Ikut-ikutan Aktif

Alasan Haris, dirinya perlu menunggu penjelasan Mendagri terkait tugasnya sebagai bupati yang telah dijalankan sejak 8 September lalu

“Gubernur harus melaporkan pelaksanaan tugasnya sekaligus memberikan klarifikasi tentang kondisi Bonbol pada Mendagri
SK-nya diterima atau dikembalikan, gubernur wajib melaporkannya,” kata Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenek yang dihubungi JPNN, Jumat(29/10) malam.

Seperti diberitakan, SK pemberhentian sementara yang ditandatangani Mendagri Gamawan Fauzi ini harusnya diserahkan pada 8 September lalu

BACA JUGA: Yankesmas Korban Bencana Harus Gratis !

Namun karena situasi di Bonbol yang tidak memungkinkan, akhirnya ditunda hingga akhir Oktober.

Dijelaskan Reydonnyzar, sesuai UU 32 Tahun 2004 dan PP 19 Tahun 2010, gubernur merupakan pernjangan tangan pemerintah pusat di daerah
Dengan demikian, ketika Mendagri menerbitkan SK penonaktifan terhadap bupati/walikota, gubernur harus menyerahkan langsung ke pejabat bersangkutan

BACA JUGA: Jenazah 4 Polisi Diidentifikasi Ulang

“Bila SK tersebut dikembalikan lagi dan gubernur tidak melaporkannya ke Mendagri, maka pemerintah pusat tidak bisa mengambil langkah selanjutnya,” tuturnya.

Laporan gubernur ke Kemendagri selain sesuai amanat UU 32 dan PP 19, terangnya, juga sebagai dasar pertimbangan Mendagri dalam menentukan langkah dan memberikan petunjuk selanjutnya pada gubernur“Kalau tidak ada laporan gubernur, bagaimana Mendagri mengambil sikap,” cetusnya.

Sekedar diketahui, Haris Najamuddin tersandung kasus dugaan korupsi pada 2003Saat itu, dia menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum, GorontaloDia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan obyek wisata Pentadio Resort senilai Rp6 miliar. 

Sekitar tujuh tahun setelah ditetapkan tersangka, Haris justru menjadi pemenang Pemilukada Bone Bolango yang digelar pertengahan Juli 2010Berdasarkan hasil perhitungan, Haris bersama pasangannya Hamim Pou meraup suara terbanyak, mengalahkan lima pasangan lainnya termasuk pasangan Ismet Mile-Ibrahim Ntau selaku calon incumbent(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanjungbalai Siapkan 10 Ha untuk Perumahan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler