Mendagri Tunggu Reaksi Plt Gubernur

Kamis, 08 September 2011 – 03:29 WIB

JAKARTA -- Meski sudah tegas meminta Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho segera menganulir Surat Keputusan (SK) mutasi-mutasi jabatan di Pemprov Sumut yang diterbitkan selama menjadi plt gubernur, Mendagri Gamawan Fauzi belum mau menyebutkan tenggat waktu yang diberikan ke GatotGamawan tidak menyebutkan kapan Gatot harus sudah menuntaskan penganuliran mutasi dimaksud.

Gamawan hanya mengatakan, saat ini dirinya masih menunggu reaksi Gatot terkait dengan perintahnya menganulir SK mutasi-mutasi itu

BACA JUGA: Pusat Bisnis Baru Tanpa Amdal Lalin

"Kita tunggu saja dulu bagaimana reaksinya," ujar Gamawan Fauzi kepada JPNN di kantornya, Rabu (7/9).

Sambil menunggu reaksi Gatot, Gamawan berharap DPRD Sumut melakukan pengawasan yang ketat terhadap persoalan ini
Dewan diminta tidak tinggal diam

BACA JUGA: Tabrakan, Anggota Brimob Tewas

"DPRD-nya kita harapkan bisa mengontrol dia," imbuh menteri asal Sumbar itu.

Seperti sudah ditegaskan sebelumnya, Gamawan mengatakan, surat teguran yang sudah dilayangkan ke Gatot beberapa waktu lalu didasarkan kepada keinginan agar setiap kebijakan yang diambil Gatot, terutama soal mutasi, tidak melanggar aturan yang berlaku
"Saya pun, setiap pengambilan keputusan, berdasarkan aturan yang ada," kata mantan gubernur Sumbar itu.

Yang dimaksud adalah PP Nomor 49 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Pasal 132A PP Nomor 49 Tahun 2008 ayat (1) mengatur sejumlah tindakan yang tidak boleh dilakukan penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah

BACA JUGA: Anggaran Perbaikan Minim, Jalan di Karawang Rusak Parah

Yakni dilarang melakukan mutasi pegawai, membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya, dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Di ayat (2) dinyatakan, "Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri".

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek menegaskan, langkah pembatalan mutasi harus segera dilakukan guna meminimalisir keresahan di lingkungan Pemprov Sumut.

"Soal waktu (menganulir SK mutasi, red), diserahkan sepenuhnya kepada Pak GatotTapi lebih cepat lebih baik, untuk mengurangi gejolak dan ketidakpuasan," ujar Reydonnyzar Moenek kepada JPNN di kantornya, Selasa (6/9)(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Makam Leluhur Dibongkar di Malam Jumat Kliwon


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler