Mendapat 2,5 Kg Emas dengan Cara Haram, Rudi dkk Sekarang Susah Berjalan

Kamis, 29 Oktober 2020 – 11:18 WIB
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian saat ekspos kasus perampokam toko emas di kawasan Vila Kenali, Kota Jambi pada beberapa waktu lalu. Foto: ANTARA/Nanang Mairiadi

jpnn.com, JAMBI - Aksi Rudi Setiawan dan kawan-kawannya melakukan perampokan toko emas di kawasan Vila Kenali, Kota Jambi, terekam CCTV.

Peristiwa perampokan terjadi bulan lalu, para pelaku menggasak 2,5 kilogram emas senilai Rp2 miliar.

BACA JUGA: Khairul Amal Habis Dikerjai Polisi Gadungan, Uangnya Dikuras, Lihat Fotonya

Polisi berhasil menangkap empat pelaku perampokan pada Selasa (27/10) di Mestong Kabupaten Muarojambi dan Tujuh Koto Ilir Kabupaten Tebo.

Saat akan ditangkap tiga pelaku mencoba melakukan perlawanan dan berupaya kabur, sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dengan tembakan ke arah kaki mereka.

BACA JUGA: Rampok Spesialis SPBU Ditembak, Rasain

"Terhitung kurang lebih satu bulan keempat pelaku perampokan toko emas Sinar Gemilang, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Reskrim dan pelaku adalah Rudi Setiawan, Nurdin, Hasan Nusi dan Indra Wahyu Kusuma. Tiga pelaku terpaksa ditembak kakinya kerena mencoba melarikan diri saat ditangkap di dua lokasi berbeda," kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian di Jambi, Rabu (28/10).

Keberadaan para tersangaka terlacak setelah dipelajarinya rekaman video dari CCTV saat mereka melarikan diri usai menggasak emas sebanyak 2,5 kilogram milik korban Mohammad Jhon.

BACA JUGA: Oknum Guru Ajak Siswa Pilih Ketua OSIS Seagama, Bu Retno: Ini Ancaman

"Tim berhasil menemukan titik terang setelah mengindentifikasi dari jaket hitam milik tersangka, serta helm yang digunakan saat beraksi,” kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Chriatian.

Hasil dari pemeriksaan, keempat tersangka membagi tugas saat menggasak toko emas itu.

Dua orang berjaga di luar dan dua orang sisanya masuk untuk mengambil emas di dalam toko dengan mengancam pemilik dengan senjata api yang mereka gunakan saat itu.

Semua tersangka saat aksi itu membawa senjata api dan melakukan pengancaman jika ada korban yang melawan.

Aksi mereka sebelumnya sudah terencana, sebab aparat juga mengamankan barang bukti berupa sketsa letak toko emas tersebut.

"Ini ada yang menggambarkan aksi perampokan tersebut. Mereka beraksi tepat saat kondisi sepi, sehingga aksinya sangat cepat," kata Dover.

Sementara penadah emas rampokan juga sudah diamankan Polresta Jambi di mana mereka adalah berinsial MS dan Sf .

Polisi juga masih memburu satu orang pelaku lagi yakni Prio, di mana dari pengakuan tersangka Prio lah yang memberikan senjata api itu dan menggambarkan kondisi lapangan.

"Tersangka Prio sudah kita (polisi, red) tetapkan sebagai DPO, lebih baik dia menyerah dari pada ditangkap paksa," kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian.

Hasil dari aksi merampok tersebut, uangnya mereka bagi-bagikan. Ada juga membeli sebidang tanah.

"Untuk selebihnya akan kita (polisi,red) lacak lewat dua buku tabungan yang kita sita sebagai barang bukti," kata kapolresta.

Dari para tersangka polisi turut mengamankan barang bukti berupa enam unit sepeda motor, satu unit mesin sugu, satu mesin disel.

"Atas perbuatannya tersangka di kenakan pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP junto 56 ke 1e dan ke2e KUHP," kata Kombes Pol Dover Christian. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler