Mendefinisikan Terorisme Memang Tak Mudah

Rabu, 23 Mei 2018 – 14:30 WIB
Densus 88 Antiteror. Ilustrasi Foto: Toni Suhartono/Indopos

jpnn.com, JAKARTA - Tim perumus bentukan DPR untuk membahas Rancangan Undang-undang Antiterorisme menggelar rapat dengan pemerintah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/5). Agenda rapat itu adalah membahas definisi terorisme. 

Ketua Panitia Khusus RUU Antiterorisme M Syafii mengatakan, frasa tentang motif, tujuan politik dan ancaman terhadap negara belum terangkum dalam definisi terorisme yang dipaparkan pemerintah. "Frasa itulah yang membedakan antara kejahatan kriminal biasa dengan terorisme," kata Syafii di gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/5). 

BACA JUGA: Cerita Mantan Perwira Polri Menginterogasi Pentolan Teroris

Politikus Partai Gerindra itu meminta pemerintah memperjelas definisi terorisme, termasuk yang terkait motif politik. Menurutnya, aparat yang bertugas di bidang penindakan terorisme tentu memiliki kualifikasi untuk bisa mengungkap motif politik di balik terorisme. 

"Saya kira di dunia ini tidak ada yang mudah. Makanya setiap profesi ada pendidikan, ada spesialisasinya," katanyanya.

BACA JUGA: Jenazah Bayu Diserahkan, Tantenya Histeris

Menurut Syafii, aparat dalam menetapkan seseorang sebagai teroris atau bukan harus sesuai dengan hukum. "Ini pemahaman yang baku, bukan sesuatu yang harus dijelaskan. Ini logika hukum," paparnya.

Dia berharap pemerintah dan DPR memiliki kesamaan logika hukum terkait persoalan tersebut. "Nanti insyaallah bisa disepakati," tegasnya. 

BACA JUGA: Target DPR, RUU Antiterorisme Disahkan Jumat

Anggota Komisi III DPR itu menambahkan, dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan disebutkan bahwa ketentuan umum tentang definisi harus jelas, tuntas, tidak multitafsir dan tak perlu diberi penjelasan. 

"Artinya ketika frasa tentang tujuan politik atau ancaman kemanan negara atau motif politik itu dimaknai dimasukkan ke dalam penjelasan itu melanggar UU," ungkapnya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jenderal Tito Minta Masalah Ini Diatur di RUU Terorisme


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler