Jenderal Tito Minta Masalah Ini Diatur di RUU Terorisme

Rabu, 23 Mei 2018 – 05:19 WIB
Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Foto: Zaim Armies/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian berharap pembahasan revisi Undang-undang Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Terorisme) segera dirampungkan. Bahkan, dia punya usulan mengenai definisi organisasi di UU tersebut.

Tito menjelaskan bahwa definisi organisasi diusulkan Polri masuk di RUU tersebut, supaya ada payung hukum dalam menindak kelompok informal tempat berkumpulnya para terduga teroris. Semisal Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Indonesia.

BACA JUGA: Respons Kapolri soal Jokowi Libatkan TNI Perangi Terorisme

"Karena organisasi, kelompok (terduga teroris) ini kan bukan organisasi formal seperti korporasi, perseroan terbatas, daftar ke Kemenkumham. Ini kan dikenal sebagai secret society. Organisasi underground. Sehingga ini harus diakmodasi dalam UU itu," ucap Tito di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (22/5).

Dia menjelasakan, organisasi informal para terduga teroris bisa ditindak sepanjang ada pimpinan, ada anggota dan ada pembagian tugas di antara mereka.

BACA JUGA: Irjen Setyo Wasisto: Kami Selalu Satu Komando

"Tinggal nanti kita bisa merekonstruksikan dan membuktikan bahwa organisasi itu ada," tegas mantan Kapolda Metro Jaya ini.

Sebagai contoh menurut Tito adalah organisasi kriminal TRIAD di Hong Kong dan sejumlah negara lain. Mereka bukan organisasi resmi tapi memiliki struktur dan aturan dasar.

BACA JUGA: PB PMII Dukung Polri Berantas Terorisme Sampai Tuntas

"Tapi mereka membuat aturan, undang-undang, di Tiongkok, di Singapura, yang mengenal secret society dan melarang organisasi itu. Kemudian memidanakan siapa pun yang terlibat di dalam organisasi itu," jelas Tito.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Brigjen Iqbal: Sutradara Hebat Hollywood pun tak Akan Bisa


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler