Mendes Berjanji Perjuangkan Pertanggungjawaban Dana Operasional Desa Lumpsum

Selasa, 15 November 2022 – 22:19 WIB
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar alias Gus Halim saat bertemu Perwakilan Kepala Desa se-Jawa Timur di Madiun, Minggu. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, MADIUN - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar akan memperjuangkan pertanggungjawaban operasional pemerintah desa dari dana desa menggunakan model lumpsum.

Sistem ini dinilai lebih mudah dan efektif sehingga kepala desa cukup berfokus pada penggunaannya sesuai kebutuhan tanpa dipusingkan dengan dokumen-dokumen pertanggungjawaban.

BACA JUGA: Mendes PDTT Dukung Penuh Komitmen Presiden Gunakan Produk Dalam Negeri

“Prioritas penggunaan dana desa, perbedaan mendasar di 2023 adalah telah tercantum secara sah legal pemanfaatan tiga persen untuk operasional. Tapi masih ada PR saya yang sampai hari ini belum dijawab terkait pertanggungjawaban,” jelas Gus Halim saat bertemu Perwakilan Kepala Desa se-Jawa Timur di Madiun, Minggu.

“Pertanggungjawaban dana operasional pemerintah desa oleh kepala desa bersifat lumpsum bukan at-cost artinya cukup membuat pernyataan tiga persen untuk ini itu. Nah, itu yang kita sebut model lumpsum. Karena jika tidak atau berbentuk at-cost, maka itu menjebak dan menyesatkan kepala desa,” sambungnya.

BACA JUGA: HNW Terus Mendesak Terwujudnya Keadilan Anggaran bagi Pendidikan Keagamaan

Seperti diketahui dana desa dapat dimanfaatkan untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan desa salah satunya pada operasional pemerintah desa dengan batas maksimal 3 persen dari total pagu yang diterima setiap desa.

Kebijakan ini tertuang dalam Permendes No 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa pasal 6 ayat 2 setelah proses panjang dengan pihak terkait.

BACA JUGA: Pembatasan BBM Subsidi Sangat Mendesak, Ini Solusi yang Dinilai Tepat

Perjuangan yang sama harus dilakukan terkait sistem pertanggungjawabannya. Gus Halim akan berdiskusi dengan Kementerian Dalam Negeri yang berwenang atas pemerintahan desa dan Kementerian Keuangan yang berwenang atas anggaran.

“Dana Desa untuk operasional pemerintah itu juga perdebatannya panjang. Hampir kecolongan dengan ‘dana desa untuk operasional pemerintahan desa’ padahal yang kita perjuangkan adalah ‘dana desa untuk operasional pemerintah desa’. Ini kan beda dan kita kawal terus,” tegas Gus Halim.

“Yang sedang saya perjuangkan itu terkait dengan pertanggungjawaban. Yang namanya dana operasional harus lumpsum tidak at-cost. Apa itu akhirnya berhasil? Ya semoga berhasil karena itu regulasinya ada di Kemendagri. Kalau kewenangannya di Kemendes ya sudah saya keluarkan,” tegasnya.

Selain adanya operasional pemerintah desa, prioritas penggunaan dana desa sama seperti tahun sebelumnya termasuk adanya alokasi untuk BLT DD. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler