jpnn.com, JAKARTA - Landasan hukum untuk memastikan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi semakin tetap sasaran demi memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia sangat dibutuhkan saat ini.
Untuk itu, pemerintah diminta segera mengundangkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
BACA JUGA: Tertarik Konversi Motor BBM ke Listrik, Sebegini Harganya
Hal ini mengemuka dalam diskusi bertajuk 'Pembatasan BBM Berkeadilan' yang berlangsung di Jakarta, Senin (19/9).
Dalam diskusi tersebut, Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengungkapkan konsumsi BBM subsidi yang melonjak pada tahun ini karena pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.
BACA JUGA: Adian Napitupulu Bandingkan Kenaikan Harga BBM era SBY dengan Jokowi, Jauh Banget
Sayangnya, masih banyak masyarakat mampu yang lebih memilih membeli BBM subsidi karena harganya lebih murah.
Saleh mengungkapkan ada dua penyalahgunaan BBM subsidi dalam kejadian tersebut.
BACA JUGA: DPR Desak Pemerintah Lakukan Pemutahiran Data Penerima BLT Subsidi BBM
Pertama, penyalahgunaan BBM subsidi ke ranah pidana dan kasus ini meningkat dalam empat bulan terakhir.
Kedua, karena adanya kesempatan bagi masyarakat untuk memilih harga yang lebih murah, yaitu BBM subsidi.
"Kalau data BPS dan Kementerian Keuangan sekian persen itu tidak tepat sasaran. Artinya orang itu sebutlah tidak butuh subsidi itu mampu beli, tetapi karena harganya (BBM subsidi) segitu (lebih murah), ya mereka pilih itu,” kata Saleh.
Menyikapi hal tersebut, Saleh menegaskan guna mencegah pendistribusian tidak tepat sasaran diperlukan pendistribusian secara tertutup sehingga subsidi energi bisa tepat sasaran sesuai dengan undang-undang energi.
“Subsidi tertutup jadi solusinya," tegasnya.
Teknisnya, lanjut dia, mereka yang berhak dapat subsidi dicek dan diverifikasi dan selanjutnya mendapatkan QR Code untuk memudahkan saat melakukan pembelian BBM subsidi.
Senada disampaikan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno yang menegaskan BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang masuk dalam kategori tidak mampu atau kurang mampu.
Untuk itu, Eddy mengatakan revisi Perpres 191/2014 harus segera diundangkan agar masyarakat memiliki panduan mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan BBM subsidi.
“Sejak bulan April tahun ini kita sudah meminta kepada pemerintah untuk segera melakukan revisi dari Perpres 191 Tahun 2014 itu," kata Soeparno.
Selanjutnya gencar untuk melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami apa saja yang dipersyaratkan bagi mereka untuk bisa menerima BBM subsidi.
"Alias artinya dirinci siapa-siapa saja kalangan masyarakat yang berhak untuk menerima BBM subsidi,” ungkapnya.
Dia mencontohkan jenis kendaraan yang tidak berhak membeli BBM subsidi adalah sepeda motor di atas 250 cc dan mobil di atas 1500 cc.
Namun, menurut Eddy, pembatasan ini tetap membutuhkan landasan hukum melalui revisi Perpres 191/2014.
“Kenaikan harga dari BBM kemarin atau dalam bahasanya penyesuaian harga BBM itu tidak akan mampu menyelamatkan volume BBM kalau detailnya itu tidak dikuatkan di dalam payung hukum," ujar Eddy Soeparno.
Menurutnya, dengan adanya aturan pembatasan BBM subsidi akan mempermudah dalam pengawasan maupun penindakan hukum kepada pihak-pihak nakal.
“Dengan adanya peraturan itu saya kira sudah ada notifikasi untuk melakukan tindakan hukum pada mereka yang melanggar tersebut,” pungkasnya. (mar1/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi