HNW Terus Mendesak Terwujudnya Keadilan Anggaran bagi Pendidikan Keagamaan

Kamis, 22 September 2022 – 23:35 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid terus berikhtiar memperjuangkan aspirasi madrasah dan pesantren demi terwujudnya keadilan anggaran dan program bagi pendidikan keagamaan.

Melalui rapat kerja Komisi VIII dengan Menteri Agama, Menteri Sosial, Menteri PPPA, dan Kepala BNPB, pada Rabu (21/9), HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid kembali mendesak terwujudnya keadilan anggaran dan program bagi pendidikan keagamaan.

BACA JUGA: HNW Minta Jokowi Tegas Menolak, Bukan Membiarkan Isu Liar Ini Terus Bergulir

“Saya mengusulkan Komisi VIII mengadvokasi terwujudnya keadilan anggaran pemerintah bagi penyelenggaraan pendidikan keagamaan," kata HNW melalui keterangan yang diterima Kamis (22/9).

Menurutnya, Karena selama ini tidak proporsional dan jauh di bawah anggaran pendidikan umum,” ujar HNW menyampaikan interupsinya pada raker di Komisi VIII DPR-RI.

BACA JUGA: HNW: Konstitusi dan UU Buka Ruang bagi Ormas Islam Berkontribusi untuk Bangsa

Berdasarkan data Pendis Kemenag, dari anggaran pendidikan di APBN sebesar Rp 542,8 triliun, pendidikan keagamaan hanya memperoleh alokasi sebesar 10 persen.

Padahal, persentase angka partisipasi pendidikan keagamaan, tanpa menghitung Pesantren, terhadap pendidikan nasional adalah 17 persen.

BACA JUGA: Wakil Ketua MPR Tegaskan Penolakan Penghapusan Madrasah di UU Sisdiknas Harga Mati

Dari sini saja, ada kekurangan 7 persen dana APBN yang mestinya diperuntukkan bagi pendidikan keagamaan yang belum dipenuhi pemerintah.

HNW menambahkan dampak dari ketidakadilan anggaran pendidikan keagamaan tersebut adalah tidak terlaksananya program secara maksimal.

Kemudian tidak meningginya mutu pendidikan keagamaan secara umum, dan minimnya dukungan Nngara terhadap madrasah swasta.

“Mayoritas mutlak madrasah di Indonesia adalah swasta, tetapi yang mendapatkan bantuan anggaran sebagian besarnya adalah madrasah negeri," tegasnya.

HNW juga terungkap fakta bahwa madrasah swasta juga keberatan terhadap pola rekrutmen PPPK guru.

Sebab, guru yang lolos PPPK justru dipindahkan dari institusi mengajarnya dari madrasah swasta ke negeri.

“Pengangkatan guru madrasah swasta ke dalam PPPK memang baik, tetapi tidak seharusnya memindahkan mereka dari institusi asalnya," terangnya.

HNW yang juga Ketua Badan Wakaf Pondok Gontor juga tengah memperjuangkan aspirasi pesantren, utamanya soal pentingnya sosialisasi UU Nomor 18/2019 tentang Pesantren dan realisasi dana abadi Pesantren.

HNW juga mengusulkan agar Menteri Agama memaksimalkan sosialisasi UU Pesantren dan segera merealisasikan terwujudnya Dana Abadi Pesantren.

Untuk terlaksananya program penting itu, Hidayat kembali mendorong agar Direktorat Pesantren yang kini berada di bawah Ditjen Pendidikan Islam Kemenag ditingkatkan status organisasinya menjadi Direktorat Jendral Pesantren atau setara dengan Ditjen Pendidikan Islam.

“Peningkatan tersebut diperlukan, mengingat pesantren memiliki banyak potensi, keragaman dan ciri pendidikan khas yang 100 persen," terangnya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler