Mendesak, Dibutuhkan 4 Ribu ASN, Bukan untuk Pelamar Umum

Jumat, 17 Februari 2023 – 09:46 WIB
Wamendagri John Wempi Wetipo bersama peserta Rapat Percepatan Pengalihan Status ASN/Penempatan ASN pada DOB Papua berlangsung di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Rabu (15/2). Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com - JAKARTA – Empat provinsi baru di tanah Papua membutuhkan 4.212 orang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Empat provinsi baru hasil pemekaran itu, yakni Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.

BACA JUGA: MenPAN-RB Azwar Anas Bawa Pesan Presiden untuk ASN, Silakan Disimak

Terkait hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan koordinasi percepatan penempatan ASN di empat provinsi baru itu.

Rapat Percepatan Pengalihan Status ASN/Penempatan ASN pada DOB Papua berlangsung di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Rabu (15/2), dipimpin Wamendagri John Wempi Wetipo.

BACA JUGA: Kabar Gembira untuk ASN, Pencairan TPP Lebih Besar dari Gaji Harus Cepat, Semoga Bahagia

Wempi mengatakan, kebutuhan awal ASN untuk satu provinsi baru tersebut berjumlah kurang lebih 1.053 orang.

Perinciannya, Jabatan Tinggi Madya 1 orang, Jabatan Tinggi Pratama 33 orang, Jabatan Administrator 108 orang, Jabatan Pengawas 297 orang, dan Jabatan Pelaksana 614 orang.

BACA JUGA: Inilah Catatan Dosa KKB Pimpinan Egianus Kogoya di Papua, Brutal

Dengan demikian, total ASN yang dibutuhkan untuk mengisi proses awal penyelenggaraan pemerintahan di 4 DOB Papua kurang lebih 4.212 orang.

“Dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di empat DOB yang baru, gubernur dapat mempersiapkan perangkat ASN di DOB yang baru, sehingga proses penyelenggaraan pemerintahan itu bisa dapat berjalan maksimal. Besaran (jumlah) perangkat daerah bervariasi sesuai dengan beban-beban kerja tiap urusan pemerintahan,” katanya.

Wempi menyebutkan, sumber ASN untuk mengisi struktur perangkat daerah tersebut berasal dari:

1. Provinsi induk

2. Kabupaten/kota cakupan wilayah provinsi baru

3. Kementerian/lembaga atau K/L

4. Lamaran pribadi.

“Prinsip selama proses mutasi, persetujuan pejabat pembina kepegawaian (PPK) ke dua pihak berupa surat persetujuan pelepasan dari PPK instansi asal dan surat persetujuan (usulan ke BKN) dari instansi penerima (provinsi baru, red),” jelas Wempi.

Guna mempercepat penempatan ASN di DOB Papua, pihaknya akan melakukan berbagai langkah.

Pertama, Kemendagri akan segera rapat dengan provinsi induk untuk menginventarisasi nama ASN yang bekerja pada cabang dinas dan Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Kedua, provinsi induk diminta untuk segera memastikan ASN yang mau bekerja atau mau dipindahkan ke DOB.

Ketiga, Pemda DOB wajib mengakomodir ASN yang bekerja di UPT dan cabang dinas di wilayah DOB sepanjang yang bersangkutan juga bersedia. (sam/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler