JAKARTA – Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow mengatakan, perlu ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk melegitimasi pengangkatan Panitia Pengawas (Panwas) pilkada oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)Menurutnya, Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani Ketua KPU dan Bawaslu 9 Desember 2009 tentang pembentukan Panwas, tidak punya kekuatan hukum dan rawan gugatan.
Menurut Jeirry, SEB itu melanggar Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu
BACA JUGA: Kadiv Propam Ragukan Pengakuan Susno
Dimana disebutkan bahwa yang punya kewenangan membentuk Panwas Pilkada adalah KPU dengan menyeleksi enam orang dan kemudian diusulkan dan dilakukan fit and proper test oleh Bawaslu untuk menghasilkan tiga nama.“Kesalahan Bawaslu dan KPU yang tidak mengantisipasi sejak awal, proses pembentukan Panwas yang penuh seperti ini menjadikan pengawasan menjadi lemah,” kata Jeirry saat ditemui di press room DPR, Senayan Jakarta, Senin (11/1).
Kata Jeirry, jika memang KPU dan Departemen Dalam Negeri (Depdagri) termasuk Bawaslu punya niat untuk tidak memperpanjang polemik seputar Panwas Pilkada, ketiga lembaga ini tentu akan mendorong terbitnya Perppu
Proses pembentukan Panwas Pilkada yang bermasalah seperti ini, menurut Jeirry, nantinya akan merugikan para calon dan para partai politik pengusung calon
BACA JUGA: Ayin Dianggap Berstatus Sosial Tinggi
Karena dianggap bermasalah, Panwas antinya bisa tak punya 'gigi' saat berhadapan dengan pihak lainBACA JUGA: Budi Sampoerna Diusulkan Diperiksa Pansus
"Apalagi kalau panwasnya itu dibentuk dengan masalah seperti sekarang, “ujarnya(awa/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Pansus Anggap Robert Lihai dan Licin
Redaktur : Soetomo Samsu