Mendesak, Revisi UU Rusun

Rabu, 24 Maret 2010 – 11:21 WIB
JAKARTA- Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa mengatakan revisi UU No 16 Tahun 1985 tentang rumah susun mendesak dilakukan mengingat UU tersebut sudah tidak relevan lagi dengan kondisi sekarang.

Dikatakan, saat ini revisi UU tersebut sudah menjadi hak inisiatif DPR RIDia berharap hasil pembahasannya lebih cepat agar bisa mengembangkan program perumahan dan permukiman di daerah serta meningkatkan daya saing Indonesia dengan negara lain di sektor properti.

"Saat ini ada beberapa kebijakan terkait perumahan dan permukiman yang sedang direvisi

BACA JUGA: Direncanakan, Permukiman Bawah Tanah

Pemerintah pun tidak ingin mengintervensi DPR RI
Hanya saja saya berharap, DPR bisa mengakomodir kebutuhan masyarakat dalam pembahasan nanti," kata Menpera dalam rilis resminya pada JPNN, tadi malam.

Sementara Wakil Ketua Komisi V DPR RI Muhidin Said mengakui, UU Rusun tidak sesuai lagi dengan kondisi masyarakat sekarang

BACA JUGA: Jual Empat SUN, Pemerintah Dapat Rp 7,4 Triliun

BACA JUGA: KPPU Segera Berlakukan Pedoman Larangan Kartel

Sehingga DPR memandang perlu melakukan revisi terhadap UU tersebut.

"DPR saat ini tengah menyiapkan persiapan inisiatif pembahasan dan penyusunan draf revisi UU No 4 Tahun 1992 tentang Perkim dan UU No 16 Tahun 1985 tentang Rusun," pungkasnya.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... RI Promosikan ASEAN Lewat SEOM


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler