KPPU Segera Berlakukan Pedoman Larangan Kartel

Selasa, 23 Maret 2010 – 20:33 WIB
JAKARTA - Kepala Biro Humas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ahmad Junaidi mengatakan, saat ini pihaknya telah selesai menyusun draft pedoman pasal 11 Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak SehatDijelaskannya, Pasal 11 yang intinya mengenai "kartel" tersebut, mengatur agar pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

"Pengertian kartel dalam pedoman ini adalah kerjasama sejumlah perusahaan yang bersaing untuk mengkoordinasi kegiatannya, sehingga dapat mengendalikan jumlah produksi dan harga suatu barang dan atau jasa, untuk memperoleh keuntungan di atas tingkat keuntungan yang wajar," ungkap Junaidi, dalam rilisnya kepada JPNN, Selasa (23/3).

Dilihat dari perumusan Pasal 11 yang menganut rule of reason, terang Junaidi pula, maka dapat ditafsirkan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan pembuktian adanya pelanggaran terhadap ketentuan ini, harus diperiksa alasan-alasan pelaku usaha (yang bersangkutan) dan terlebih dahulu dibuktikan telah terjadi praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat (di sana)

BACA JUGA: RI Promosikan ASEAN Lewat SEOM

"Dengan kata lain, dalam memeriksa dugaan adanya kartel, akan dilihat alasan-alasan dari para pelaku usaha yang melakukan perbuatan kartel tersebut, dan akibat dari perjanjian tersebut terhadap persaingan usaha," imbuhnya.

Dengan demikian, jelas Junaidi lagi, maka sangat diperlukan adanya pengkajian yang mendalam mengenai alasan kesepakatan para pelaku usaha dimaksud, dibandingkan dengan kerugian ataupun hal-hal negatif kartel bagi persaingan usaha
Sekadar diketahui, draft ini menekankan pada penjelasan tentang rangkaian pembuktian dalam perkara kartel, yang meliputi aspek struktural, perilaku dan dampak

BACA JUGA: Indonesia-Hongkong Kerjasama Sektor Pajak

Oleh karena itu, pedoman ini mengatur pula tentang indikator awal identifikasi kartel yang dapat terjadi melalui faktor struktural dan faktor perilaku
(cha/jpnn)

BACA JUGA: Dampak Krisis Ekonomi ke Anak-Anak

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siap Hadapi Krisis Jilid Tiga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler