Mendikbud Diminta Perpanjang Waktu Pendaftaran Seleksi Guru PPPK 2021

Minggu, 03 Januari 2021 – 10:04 WIB
PGSI minta waktu pendaftaran seleksi guru PPPK 2021 diperpanjang. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim diminta memperpanjang waktu pendaftaran seleksi guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang dibatasi hingga 31 Desember 2020.

Permintaan ini disampaikan Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Moh. Fatah lantaran waktu pendaftaran peserta yang dibatasi sampai 31 Desember 2020, membuat banyak guru honorer maupun swasta tidak bisa mendaftar.

BACA JUGA: Pimpinan Honorer K2: Dulu Mendorong Kami Ikut Tes PPPK, Kok Sekarang Menolak?

Karena itu PGSI meminta pemerintah memperpanjang masa pendaftaran agar para guru honorer bisa melengkapi sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya verifikasi validasi ijazah yang harus linier.

"Kami meminta kepada pemerintah agar waktu pendaftaran dan pendataan guru-guru yang akan ikut dalam proses pengangkatan guru PPPK diperpanjang, sampai benar-benar setiap guru terakomodir haknya," kata Fatah dalam pernyataan resminya kepada media, Minggu (3/1).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Deklarasi Nama Baru Pengganti FPI Tetap Terlarang, Reaksi Rizieq, Sosok Habib Jafar yang Selalu Dikenang

PGSI mengingatkan jangan sampai guru kehilangan haknya karena persoalan ketidakjelasan informasi yang mereka terima.

Begitu juga dengan dinas-dinas terkait di setiap daerah yang diberikan kewenangan oleh pemerintah pusat untuk menyetorkan daftar nama guru-guru yang diusulkan sebagai calon peserta pengangkatan guru PPPK.

BACA JUGA: Tim Habib Rizieq Shihab Siap 100 Persen

"Di lapangan banyak hal yang dirasakan belum jelas terkait dengan kebijakan rekrutmen guru PPPK, serta belum terakomodirnya hak-hak guru, khususnya guru-guru sekolah swasta," beber Fatah.

Dia menyebutkan, salah satu yang mengganjal adalah apakah semua status guru yang terdapat di sekolah swasta seperti guru tetap yayasan dan guru tidak tetap semuanya bisa ikut dalam seleksi PPPK.

PGSI mendesak agar semua status guru di sekolah swasta tetap berhak atas pengangkatan guru PPPK tersebut. "Kemendikbud harus mempertegas hak tersebut dalam kebijakannya," tegas Fatah.

PGSI juga meminta agar guru-guru sekolah swasta yang diterima sebagai PPPK tetap ditempatkan di lembaga pendidikan asalnya.

Alasannya, pemerintah juga mempunyai kewajiban konstitusi yang setara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, melindungi dan menyejahterakan sekolah-sekolah swasta melalui pengangkatan guru-guru sekolah swasta menjadi PPPK.

"Kami berharap ketika guru swasta diangkat menjadi PPPK, mereka tetap mengabdi di sekolah asalnya," tutup Moh. Fatah.(esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler