Tim Habib Rizieq Shihab Siap 100 Persen

Minggu, 03 Januari 2021 – 08:29 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab saat di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya siap 100 persen menjelang sidang praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan kliennya.

Sidang gugatan praperadilan tersebut bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (4/1).

BACA JUGA: Tak Mau Ambil Risiko, PN Jaksel Minta Pengamanan Polisi Saat Sidang Praperadilan Habib Rizieq

Kabarnya sidang tersebut dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB dan dipimpin oleh hakim Akhmad Sahyuti.

"100 persen (siap)," ungkap Aziz kepada JPNN.com, Sabtu (2/1).

BACA JUGA: Habib Rizieq Mengajukan Praperadilan, Irjen Aro: Kami Akan Beberkan Fakta-fakta

Selain Aziz, sejumlah pengacara bakal hadir sidang gugatan tersebut.

Aziz menyebut nama Munarman, M Kamil Pasha, Sumadi Atmadja dan Wisnu Rakadita.

BACA JUGA: Reaksi Habib Rizieq setelah Tahu Kasus Chat Mesum Dibuka Lagi

Kemudian ada juga Hujjatul Baihaqi, Alamsyah Hanafiah, Kurnia dan Ratih.

Saat ditanya, apakah kemungkinan Habib Rizieq bakal menghadiri sidang tersebut. Aziz menjawab tidak hadir.

"Enggak bakal (hadir)," pungkas Aziz Yanuar.

Sebelumnya, tim hukum dari FPI resmi mengajukan gugatan praperadilan atas langkah Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dan menahan Imam Besar FPI itu.

Gugatan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, teregister dengan nomor 150/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL.

Aziz Yanuar dalam keterangannya menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan Habib Rizieq oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Oleh karena itu, Aziz meminta hakim PN Jakarta Selatan membuat putusan memerintahkan penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3). (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler