Mendikbud Imbau Disdik se-Indonesia Soal Zonasi

Selasa, 14 November 2017 – 23:00 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, mengimbau kepada seluruh Dinas Pendidikan se-Indonesia konsisten dalam menerapkan kebijakan pengelolaan pendidikan berbasis zonasi.

Hal ini sebagai wujud merealisasikan Kebijakan Presiden RI, Joko Widodo, untuk menciptakan pendidikan yang merata dan berkualitas di seluruh wilayah Indonesia.

BACA JUGA: Tekan Angka Putus Sekolah, Ini Saran Mendikbud

“Ruh dari penerapan sistem zonasi ini adalah terciptanya pendidikan yang merata dan berkualitas, sebagai wujud merealisasikan kebijakan presiden,” ujar Menteri Muhadjir, Selasa (14/11).

Dia menambahkan, pemerintah tidak ingin terjadi diskriminasi dalam dunia pendidikan. Dia pun menekankan, sekolah tidak boleh menerima siswa dengan menerapkan kualifikasi akademik tertentu.

BACA JUGA: Tim Olimpiade Matematika Indonesia Sukses Bawa Pulang 6 Emas

“Siswa yang memiliki nilai tinggi bisa sekolah favorit. Sedangkan siswa yang tidak memiliki nilai tinggi mencari sekolah di tempat yang nilainya di bawah sekolah favorit. Ini tidak boleh terjadi lagi,” tegasnya.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) setiap tahun dilaksanakan Juni sampai Juli. Pada pelaksanaannya, setiap sekolah negeri wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB, terdiri dari persyaratan, seleksi, daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar, biaya, serta hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman sekolah, maupun media lainnya.

BACA JUGA: Kemendikbud Izinkan Dana BOS untuk Kuota Internet

Dengan ketentuan tersebut, PPDB bisa berjalan secara objektif, akuntabel, dan transparan. Penerapan zonasi yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, Pasal 15, bertujuan untuk mencapai keadilan tanpa diskriminasi.

PPDB bisa mengakomodasi dan melindungi siswa tidak mampu agar mendapatkan sekolah negeri yang dekat dengan daerah domisilinya, dan menghentikan praktik jual beli kursi saat penerimaan peserta didik baru.

“Zonasi ini kalau betul-betul dipatuhi maka akan tercipta pemerataan yang berkualitas, anak seluruh anak Indonesia bisa mendapatkan pelayanan pendidikan yang berkualitas. Jangan sampai anak-anak tidak sekolah, dan tidak ada lagi anak putus sekolah (drop out),” tandas mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPAI Ingatkan Kemendikbud Soal Konsekuensi Keputusan MK


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler