Tekan Angka Putus Sekolah, Ini Saran Mendikbud

Selasa, 14 November 2017 – 15:06 WIB
Mendikbud Muhadjir Effendy. Foto: Jawa Pos Group/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, perlu adanya kerja sama antara pendidikan formal dan non formal untuk mengatasi angka anak putus sekolah (drop out).

“Bagi siswa yang tidak masuk di sekolah formal, bisa diterima di pendidikan kesetaraan. Dengan kerja sama yang baik antara pendidikan formal dan non formal, maka tidak akan ada lagi anak-anak yang putus sekolah,” ujar Muhadjir, Selasa (14/11).

BACA JUGA: Serli Terpaksa Putus Sekolah demi Merawat Ibu dan Adik

Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini juga meminta kepala dinas pendidikan untuk memerhatikan peran sekolah swasta.

“Saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), sekolah negeri jangan membuka gelombang penerimaan sampai empat gelombang, karena kita juga harus memberikan kesempatan kepada sekolah swasta. Jangan sampai sekolah swasta tersebut tutup karena tidak mendapatkan murid,” tuturnya.

BACA JUGA: Mendikbud: Indonesia Bisa Maju Bila Kuasai Literasi

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen), Hamid Muhammad, menjelaskan penyelenggaraan Rapat Koordinasi Zonasi Pendidikan dilaksanakan merujuk pada amanat Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lainnya yang sederajat.

“Pada Pasal 15 disebutkan bahawa seleksi sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah, paling sedikit 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima,” jelas Hamid.

BACA JUGA: Seribu Honorer Mogok Mengajar, Begini Repons Muhadjir

Domisili yang dimaksudkan tersebut, kata Hamid, merupakan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB.

Radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut (karakteristik) berdasarkan jumlah ketersediaan daya tampung.

Sedangkan bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi dan kabupaten/kota, ketentuan persentase dan radius zona terdekat dapat diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antar pemerintah daerah yang saling berbatasan.

Pada penerapan program zonasi, Kemendikbud telah merancang sebuah aplikasi zonasi yang bersumber pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk setiap provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia, sehingga dapat mempermudah setiap pelaku pendidikan dalam melaksanakan PPDB.

Aplikasi tersebut juga telah dikembangkan untuk Program Zonasi Sarana dan Prasarana. Zonasi distribusi guru, serta zonasi Ujian Nasional (UN) dan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).

Dengan ini maka pada tahun mendatang dapat memungkinkan siswa SMA dan SMK sudah 100 persen menggunakan UNBK. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Tahun Jokowi-JK, Indeks Pembangunan Manusia Meningkat


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler