jpnn.com, JOGJA - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIJ meminta kepala sekolah dan guru turun langsung menangani masa pengenalan lingkungan sekolah alias MPLS.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 421/06748. SE yang diteken Kepala Disdikpora DIJ Kadarmanta Baskara Aji itu mengimbau masa PLS peserta didik baru tak diserahkan kepada siswa senior. Itu untuk mengantisipasi praktik perpeloncoan yang kerap menimpa siswa baru.
BACA JUGA: Berharap MPLS Tanpa Bentakan, tak Ada Kecemasan
”Kegiatan (PLS) yang dilakukan tidak boleh mengarah ke perpeloncoan,” tegas Kepala Disdikpora DIJ Kadarmanta Baskara Aji melalui sambungan telepon (14/7).
Dalam SE itu, sekolah juga dilarang mewajibkan siswa membawa atau mengenakan atribut tertentu. Misalnya topi. Menurut Aji, mengenakan atribut tertentu tidak bermanfaat. Bahkan, bisa menyulitkan siswa.
BACA JUGA: Please, Siswa Baru Jangan Diplonco Lagi
”PLS dilaksanakan dengan cara simbolisasi penyerahan orang tua siswa kepada sekolah untuk melaksanakan pembelajaran,” ucapnya.
Sebagai gantinya, Aji mengajak seluruh sekolah mengisi masa PLS dengan berbagai kegiatan kreatif. Toh, PLS merupakan media untuk mempermudah siswa baru mengenal sekolah.
”Jadi, mari bangun rasa percaya diri anak, karakter anak, dan cinta tanah air sekreatif mungkin,” pesannya.
Meski ada aturan saklek, Aji tetap memperbolehkan sekolah melakukan praktik baris-berbaris. Syaratnya, praktik itu sebagai bentuk penyaringan atau pelatihan pasukan pengebar bendera. Atau untuk membentuk peleton inti (tonti).
BACA JUGA: Amien Rais Memuji Presiden Jokowi
”Tapi baris-berbaris kalau salah kemudian disiksa dan dibentak-bentak itu yang tidak boleh,” ingatnya.
Guna mengantisipasi praktik perpeloncoan, Aji berkomitmen memantau pelaksanaan PLS. Yang rencananya akan dimulai hari ini hingga Rabu (17/7). Tentu pengawasan ini bersama dengan berbagai pihak. Mulai guru, orang tua, hingga masyarakat. ”Dengan supervisi balai pendidikan menengah,” ujarnya.
Bagaimana jika ada sekolah yang ngotot melakukan perpeloncoan? Aji menegaskan ada sanksi yang menanti. Berdasar pasal 7 ayat 1 huruf b Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru, ada beberapa sanksi bagi kepala sekolah atau guru. Mulai teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, hingga pemberhentian sementara atau tetap jabatan.
”Nanti kami buka pengaduan. Jika ada hal-hal yang tidak benar laporkan saja,” tegasnya.
Kasi Kurikulum dan Penilaian Bidang SMP, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Jogja Hasyim mengungkapkan hal senada. Dia memahami SE kepala Disdikpora DIJ. Hanya, dia mengingatkan, ketertlibatan anggota OSIS agak sulit dihindari. Terutama oleh sekolah yang minim personel.
”Kalau pun terpaksa harus melibatkan siswa senior, itu harus siswa yang berorganisasi di OSIS,” katanya.
Berbeda dengan tingkat SMA/SMK. Hasyim memastikan tidak ada praktik baris-berbaris selama empat hari masa PLS tingkat SMP. Kebijakan itu untuk menghindari praktik yang mengarah perpeloncoan. Sebab, praktik baris-berbaris pasti melibatkan siswa senior.
BACA JUGA: Relawan Teman Jokowi Resmi Sodorkan 2 Nama Calon Menteri
”Ketika ada kecenderungan perpeloncoan, disdik akan menghentikan dan mengklarifikasi sekolah,” katanya.
Yang paling penting, Hasyim menekankan, masa PLS harus menumbuhkan semangat belajar siswa. Setelah mereka mengetahui dan mengenal lingkungan sekolah. ”Buatlah siswa baru ini senyaman mungkin selama PLS,” pesannya. (cr15/zam)
Redaktur & Reporter : Soetomo