jpnn.com, JAKARTA - Mendikbud Muhadjir Effendy mengimbau Komite Sekolah untuk merangkul masyarakat dalam memperbaiki dan merawat sekolah sebagai layanan pendidikan yang berkualitas. Kalau masyarakat belum ada kesadaran untuk membangun, maka sekolah bisa menjadi contoh.
"Saya minta kepala dinas (Kadis) untuk mengevaluasi pelibatan masyarakat melalui Komite Sekolah. Kuncinya semua itu di Komite Sekolah untuk pelibatan masyarakat," imbaunya, Sabtu (20/7).
BACA JUGA: Tinjau Hari Pertama Sekolah, Mendikbud Minta Terapkan Sistem Kakak dan Adik Asuh di PLS
Pelibatan masyarakat untuk membantu satuan pendidikan sebagai layanan pendidikan bisa dilakukan melalui Komite Sekolah. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2017 tentang Komite Sekolah menjadi payung hukum pelibatan masyarakat.
BACA JUGA: Winger Andalan Persija Kena Sanksi Rp 20 Juta dan Larangan Bermain 2 Laga
BACA JUGA: Anggaran Kemendikbud Tahun Depan Dipangkas
"Penarikan uang dari masyarakat harus melalui Komite Sekolah, tapi bukan (melalui) kepala sekolahnya. Tidak boleh sekolahnya yang tarik dana. Karena sekolah merupakan satker (satuan kerja) maka hanya boleh mengelola Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)," terangnya.
Dia menegaskan, Komite Sekolah dapat mengajak masyarakat untuk iuran memperbaiki sekolah, atau menopang kegiatan-kegiatan siswa, seperti ekstrakurikuler.
BACA JUGA: Bambang Dukung Kemendikbud Ubah Strategi Pendidikan Pancasila di Sekolah
"Kalau ada yang menakut-nakuti, baik dari LSM maupun masyarakat, kasih tahu kami, karena itu ada Permennya, koordinator Saber Pungli itu Menkopolhukam. Jadi, boleh menggerakkan masyarakat untuk membangun sekolah," jelas Muhadjir.
BACA JUGA: Calon Menteri dari PDI Perjuangan Tergantung Restu Bu Mega
Keterlibatan masyarakat, menurutnya, dapat mempercepat perbaikan kerusakan sekolah. Dia mencontohkan dengan rehabilitasi SMPN 1 Muara Gembong.
"Kalau hanya mengandalkan Pemerintah, itu masih berat karena BOS itu hanya sekitar Rp 600.000.000 untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan itu. Kelola secara betul Angggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dan dana alokasi khusus dari pemerintah pusat kepada daerah. Jangan sampai dikorupsi," tegasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendikbud Bentuk Tim Satgas Zonasi Pendidikan
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad