Mendikbud Nadiem: Dalam Tempo 30 Hari Harus Dicabut

Kamis, 04 Februari 2021 – 17:45 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim saat melakukan blusukan ke sekolah. Foto: Humas Kemendikbud

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengingatkan tentang adanya sanksi dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri (Mendikbud, Mendagri, Menag).

SKB Nomor 02/KB/2O2l, Nomor 025-199 TAHUN 2021 dan Nomor 219 TAHUN 2021 tersebut mengatur tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemda pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

BACA JUGA: Reaksi Komunitas Sarjana Hukum Muslim atas SKB Menteri Tito, Nadiem dan Yaqut

Ancaman sanksinya pun cukup berat. Di mana sanksi itu akan diberikan secara berjenjang dan berlapis.

Dalam SKB 3 menteri ini disebutkan, jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini maka ada sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melanggar.

BACA JUGA: 93 Ribu Siswa yang Berhak Daftar SNMPTN Belum Punya Akun LTMPT, Ini Solusinya

Adapun ketentuannya adalah:

1. Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan.

BACA JUGA: Ferdinand Sebut Demokrat Partai Tanggung, Yakin Moeldoko Tak Berminat

2. Gubernur memberikan sanksi kepada bupati/wali kota.

3. Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur.

4. Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.

"Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku. Ada sanksi yang jelas bagi pihak yang melanggar," kata Mendikbud Nadiem Makarim di Jakarta, Kamis (4/2).

"Bagi sekolah, sanksinya berkaitan dengan dana BOS dan bantuan pemerintah lainnya," tegasnya.

Untuk peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

Menteri Nadiem pun mengimbau kepada pemda dan kepala sekolah segera mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak SKB 3 menteri ditetapkan per 3 Januari 2021.

"Implikasinya, kalau ada peraturan yang dilaksanakan baik sekolah maupun Pemda yang bertentangan dengan aturan ini, dalam waktu 30 hari maka aturan tersebut harus dicabut," tegas Nadiem.

Pihaknya menegaskan, SKB 3 menteri ini dirancang untuk menegakkan keputusan-keputusan terkait yang telah ditetapkan sebelumnya serta melindungi hak dan kewajiban warga masyarakat Indonesia terutama peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di sekolah negeri.(esy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler