Mendikbud Nadiem: Pembukaan Sekolah di Zona Hijau dan Kuning tak Wajib

Jumat, 07 Agustus 2020 – 19:41 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan melakukan penyesuaian surat keputusan bersama (SKB) Empat Menteri, terkait pelaksanaan pembelajaran di zona selain merah dan oranye.

Keputusannya, sekolah-sekolah di zona kuning dan hijau bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka, dengan penerapan protokol kesehatan sangat ketat.

BACA JUGA: Mendikbud Nadiem Bebaskan Guru dari Beban Kerja 24 Jam Tatap Muka

“Prioritas utama pemerintah adalah untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat secara umum," jelas Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam taklimat media Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, di Jakarta, Jumat (7/8).

"Selain itu mempertimbangkan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial, dalam upaya pemenuhan layanan pendidikan selama pandemi COVID-19." 

BACA JUGA: Waduh, Menteri Nadiem Bakal Dilaporkan ke KPK Kalau Nekat Lanjutkan POP

Bagi daerah yang berada di zona oranye dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).

Berdasarkan data per 3 Agustus 2020 dari https://covid19.go.id terdapat sekitar 57 persen peserta didik masih berada di zona merah dan oranye.

BACA JUGA: Sekolah Pribadi Bandung Tetap Berprestasi di Masa Pandemi COVID-19

Sementara itu, sekitar 43 persen peserta didik berada di zona kuning dan hijau.

Mendikbud mengatakan, kondisi Pandemi COVID-19 tidak memungkinkan kegiatan belajar mengajar berlangsung secara normal.

Terdapat ratusan ribu sekolah ditutup untuk mencegah penyebaran, sekitar 68 juta siswa melakukan kegiatan belajar dari rumah, dan sekitar empat juta guru melakukan kegiatan mengajar jarak jauh.

Beberapa kendala yang timbul dalam pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), di antaranya kesulitan guru dalam mengelola PJJ dan masih terfokus dalam penuntasan kurikulum.

Sementara itu, tidak semua orang tua mampu mendampingi anak-anak belajar di rumah dengan optimal, karena harus bekerja ataupun kemampuan sebagai pendamping belajar anak.

 “Para peserta didik juga mengalami kesulitan berkonsentrasi belajar dari rumah serta meningkatnya rasa jenuh yang berpotensi menimbulkan gangguan pada kesehatan jiwa,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi kendala tersebut, pemerintah mengeluarkan penyesuaian zonasi untuk pembelajaran tatap muka.

Dalam perubahan SKB Empat Menteri ini, izin pembelajaran tatap muka diperluas ke zona kuning, dari sebelumnya hanya di zona hijau.

Prosedur pengambilan keputusan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara bertingkat, seperti pada SKB sebelumnya.

Pemda/kantor/kanwil Kemenag dan sekolah memiliki kewenangan penuh untuk menentukan, apakah daerah atau sekolahnya dapat mulai melakukan pembelajaran tatap muka.

“Jadi bukan berarti ketika sudah berada di zona hijau atau kuning, daerah atau sekolah wajib mulai tatap muka kembali ya,” jelasnya.

Dia juga menekankan, bahwa sekalipun daerah sudah dalam zona hijau atau kuning, pemda sudah memberikan izin, dan sekolah sudah kembali memulai pembelajaran tatap muka, orang tua atau wali tetap dapat memutuskan untuk anaknya tetap melanjutkan belajar dari rumah.

Penentuan zonasi daerah sendiri tetap mengacu pada pemetaan risiko daerah, yang dilakukan oleh satuan tugas penanganan COVID-19 nasional, yang dapat diakses pada laman https://covid19.go.id/peta-risiko.

Berdasarkan pemetaan tersebut, zonasi daerah dilakukan pada tingkat kabupaten/kota.

“Dikecualikan untuk pulau-pulau kecil, zonasinya menggunakan pemetaan risiko daerah yang dilakukan oleh satgas penanganan COVID-19 setempat,” tandasnya. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler