jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diminta untuk menghentikan program organisasi penggerak (POP). Jika ngotot dilanjutkan maka Center for Budget Analysis (CBA) akan melaporkan Mendikbud Nadiem Makarim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Eksekutif CBA Uchok Sky Khadafi menyakini POP akan ditunda dan tidak dijalankan pada tahun ini. Alasan penundaan ini karena ada lembaga besar seperti Muhammadiyah dan PGRI yang mengundurkan diri.
BACA JUGA: Dana POP Rp 595 Miliar Lebih Baik untuk Angkat Guru Honorer jadi PNS dan PPPK
"Kalau tetap memaksakan tahun ini, sama saja program POP tidak akan tercapai, hanya membuang buang anggaran saja. Yang ujungnya berhadapan dengan aparat hukum. Mau Pak Nadiem? Iya monggo jalaninkan saja. Maka CBA yang akan melaporkan kasus POP pertama ke KPK," katanya saat dihubungi, Kamis (6/8).
Dia menjelaskan, tidak mungkin POP ini bisa selesai pada tahun ini. Jika pun ada lembaga yang tetap ikut program ini, hanya akan jadi temuan BPK, dan penyidikan KPK.
BACA JUGA: Rayuan Nadiem Tak Mempan, Muhammadiyah Tetap Mundur dari POP
"Saya menyarankan ke Nadiem, agar program ini segera ditunda, dan dijalankan untuk tahun depan saja," tutup Uchok.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap pertemuannya dengan perwakilan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Dia mengaku, pertemuan kedua lembaga negara ini guna membahas Program Organisasi Penggerak (POP) yang tengah berpolemik.
BACA JUGA: Mendikbud Nadiem: POP Kemungkinan Diundur Januari 2021
"Kami hari ini, menerima perwakilan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mendengarkan paparan terkait Program Organisasi Penggerak (POP)," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan tertulis, Kamis (30/7).
Dalam pertemuan itu, Firli memberikan catatan dan juga kajian terkait program tersebut. Menurutnya, ada hal yang jadi perhatian KPK, seperti verifikasi calon pemenang, keterlibatan pemangku kepentingan lain, dan proses perencanaan serta pertanggungjawaban program.
"Kami bahas intens dalam pertemuan, terkait verifikasi calon pemenang, keterlibatan pemangku kepentingan lain seperti BPKP dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, serta proses perencanaan dan pertanggungjawaban program," jelasnya.
Namun demikian, dia menambahkan, KPK belum memberikan pernyataan apa pun. Sebab, rekomendasi lengkap berkait POP akan dirilis usai pihaknya merampungkan kajian.
"Kami meminta kerja sama dari Kemendikbud untuk membuka data dan informasi yang dibutuhkan tim KPK dalam menyelesaikan kajian ini, sebagai bagian dari pelaksanaan tugas KPK melakukan monitor atas penyelenggaraan pemerintahan negara," tuturnya. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil