Polisi Hentikan Penyidikan Korupsi terhadap HT, untuk Tersangka IH Tetap Lanjut

Sabtu, 20 Maret 2021 – 17:04 WIB
Ditreskrimsus Polda Malut menetapkan dua tersangka berinisial HT dan IH dalam kasus Korupsi Jembatan Air Bugis di desa Auponhia, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula. (Abdul Fatah)

jpnn.com, TERNATE - Ditreskrimsus Polda Maluku Utara (Malut) menetapkan dua tersangka berinisial HT dan IH dalam kasus korupsi Jembatan Air Bugis di desa Auponhia, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula.

Menurut Dirreskrimsus Polda Malut Kombes Pol Alfis Suhaili, berdasarkan audit BPKP, kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 3,7 miliar.

BACA JUGA: Ponakan JK Belum Ditahan Meskipun Sudah Tersangka Pelanggaran UU OJK, Ini Sebabnya

Penyidik Polda Malut juga telah memeriksa 22 orang saksi dan lima saksi ahli dalam penanganan kasus tersebut.

"Dari hasil penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan, dan alat bukti yang didapatkan, penyidik menyimpulkan bahwa dua orang (HT dan IH, red) resmi ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Alfis.

BACA JUGA: Habib Rizieq Dilarang Hadir, Hakim, Jaksa, dan Pengacara kok Boleh?

Kedua tersangka diduga telah melakukan penyalahgunaan anggaran dalam rehabilitasi Jembatan Air Bugis pada Dinas PUPR Kepulauan Sula yang dikerjakan PT. KJA dengan nilai kontrak Rp 4,24 miliar melalui APBD 2017.

Namun, kata Kombes Alfis, penyidikan untuk tersangka HT harus dihentikan penyidik setelah yang bersangkutan meninggal dunia beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Pengikut Aliran Hakekok Mandi Bareng Tanpa Busana, MUI Lebak: Itu Ajaran Menyesatkan

"Sementara IH akan segera dilengkapi berkasnya untuk dikirim ke JPU," ujar jelas Kombes Alfis.

Tersangka IH disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor  31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

Terkait kasus ini penyidik telah mengamankan barang bukti berupa surat perjanjian kontrak, dokumen pencairan dana, rekening koran pribadi dan dokumen terkait lainnya.

"Dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empa tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp 200 Juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkas Alfis. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler