Mendikbud Sodorkan 2 Skema Gaji Guru Honorer

Jumat, 11 Oktober 2019 – 14:58 WIB
Mendikbud Muhadjir Effendy sodorkan dua skema gaji guru honorer. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah tengah menggodok skema pembiayaan gaji guru honorer lewat Dana Alokasi Umum (DAU).

Kebijakan ini menyusul dengan adanya larangan penggunaan dana BOS untuk menggaji guru honorer. Di samping untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer yang di bawah rata-rata.

BACA JUGA: Gaji Guru Honorer Rp300 Ribu, PPG Prajabatan Mandiri Rp9,5 Juta per Semester

"Guru honorer gajinya kecil Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribu per bulan karena memang diambil dari dana BOS. Mulai tahun depan, gajinya jangan pakai BOS lagi. Makanya diusulkan masuk ke DAU," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, Jumat (11/10).

Dia menyebutkan usulan tersebut masih terus dibahas dengan menteri keuangan serta instansi terkait. Ada dua skema yang diusulkan mendikbud. Pertama, gaji guru honorer dihitung berdasarkan UMR. Kedua, dihitung berdasarkan gaji guru PNS dengan masa kerja nol tahun.

BACA JUGA: Pemerintah Harus Tahu: Guru yang Pensiun Sangat Banyak

Menurut Muhadjir skema mana yang dipilih belum diputuskan karena masih dalam proses pembahasan.

"Semangat kami sih agar guru-guru honorer meningkat kesejahteraannya. Paling tidak dalam masa tunggu diangkat guru PNS atau PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), mereka bisa menikmati gaji yang sesuai standar kelayakan hidup," terangnya.

BACA JUGA: Mendikbud Pengin Naikkan Gaji Guru untuk Tarik Minat Milenial

Dia berharap, kebijakan ini direspons positif oleh pemda. Sebab, ini salah satu jalan untuk menyelesaikan masalah guru honorer yang sudah menahun.

"Guru PNS banyak yang pensiun setiap tahun. Sementara tidak ada penambahan guru PNS baru. Di satu sisi dana transfer ke daerah tiap tahun juga meningkat. Nah, kelebihan dana ini kan sebaiknya dialokasikan untuk gaji guru honorer makanya kami buatkan aturan pendukungnya," tandasnya. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler