Mendikbud Stop Sementara Penegerian PTS

Senin, 05 Agustus 2013 – 04:45 WIB

JAKARTA--Lagi-lagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyetop sementara atau moratorium penegerian perguruan tinggi swasta (PTS) baru. Ketentuan ini berlaku sejak 1 Agustus lalu hingga waktu yang belum ditetapkan. Alasannya, anggaran negara tidak mencukupi untuk penegerian tersebut.
 
Keputusan penghentian sementara penegerian kampus swasta tertuang dalam kebijakan Ditjen Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendikbud. Dalam surat tersebut ditetapkan bahwa penegerian PTS memiliki konsekuensi anggaran, saranan prasarana pendidikan, hingga sumber daya manusia (SDM).

Secara rinci dijelaskan, alokasi APBN untuk penegerian PTS sangat terbatas. Dengan demikian, penegerian tersebut dikhawatirkan menimbulkan permasalahan pada anggaran untuk PTN baru tersebut ketika berstatus satuan kerja (satker) Kemendikbud.

BACA JUGA: Siapkan Sensus Nilai Kurikulum 2013

Dijelaskan pula bahwa sumber daya manusia (SDM), seperti status dosen dan pegawai administrasi dan penunjang lainnya, dari yayasan atau pemda kepada kementerian harus memenuhi undang-undang kepegawaian. Umumnya status penegerian kampus swasta diikuti perubahan status kepegawaian dari non PNS menjadi PNS. Perubahan status menjadi PNS ini kerap terhambat bagi pegawai yang berumur lebih dari 35 tahun.

Berikutnya untuk urusan pencatatan sarana prasarana atau aset. Dalam sistem penegerian PTS, seluruh aset tanah dan bangunan wajib diserahterimakan dari daerah atau yayasan kepada Kemendikbud. Pada prakteknya pengalihan status kepemilikan aset ini sering mengalami kendalam saat pencatatan dan kerap menimbulkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BACA JUGA: 24 Autis Centre Kelar Tahun Depan

Mendikbud Mohammad Nuh mengatakan, penghentian penegerian PTS itu berlaku untuk usulan baru yang belum masuk ke Kemendikbud. "Untuk usulan yang masuk sebelum batas pemberlakuan moratorium, tetapi kami proses," tandasnya.

Dalam setiap proses pengesahan usulan penegerian PTS Nuh selalu menyorot tentang status lahan. "Harus klir dulu pemiliknya siapa. Sehingga mudah saat dilakukan pencatatan pengalihan aset," ujar menteri asal Surabaya itu. Pihak Kemendikbud menampik jika kebijakan ini tidak mendukung program peningkatan angka partisipasi kasar (APK) pendidikan tinggi. Kebijakan moratorium serupa juga pernah dijalankan Kemendikbud pada 1 September 2012 lalu.

BACA JUGA: Sumbangan Paling Rendah Rp 20 Juta

Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Edy Suandi Hamid menyambut baik kebijakan moratorium penegerian PTS ini. Dia mengatakan bahwa moratorium ini tidak akan berdampak pada terbukanya akses masyarakat masuk ke perguruan tinggi.

"Jika memang ingin meningkatkan APK, Kemendikbud cukup membantu meningkatkan kapasitas di PTS. Langkah ini lebih murah ketimbang penegerian PTS," jelas pria yang juga rektor UII tersebut. Edy mengatakan Kemendikbud bisa membantu PTS mendirikan ruang kuliah baru dan menyuplai dosen-dosen dari PTN di sekitarnya.

Dia masih menoleransi penegerian PTS untuk daerah-daerah perbatasan. "Selama ini pendidikan di daerah perbatasan masih inferior atau rendah. Misalnya perbatasan dengan Malaysia, masih kalah jauh," tandasnya. Dengan penegerian PTS atau pembangunan PTN baru di kawasan perbatan, bisa menunjukkan komitmen pemerintah memeratakan pendidikan tinggi.  

"Kalau seperti di Jogjakarta, Surabaya, Jakarta, pokoknya di kota-kota besar itu sudah cukup sesak PTN-nya," jelas dia.
 
Edy juga menuturkan bahwa geliat penegerian PTS baru rawan menimbulkan persaingan tidak sehat. Dia mengatakan sering terjadi kampus-kampus hasil penegerian tiba-tiba menampung banyak mahasiswa dengan iming-iming kualitasnya tambah bagus karena baru saja dinegerikan. "Padahal aslinya biasa-biasa saja," ujarnya. (wan/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Pendidikan Gratis Dicairkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler