jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik Dalam Aksi Unjuk Rasa Berpotensi Kekerasan. Menyusul maraknya ajakan dan hasutan kepada siswa untuk mengikuti aksi unjuk rasa di jalan.
Surat tertanggal 27 September 2019 tersebut ditujukan kepada kepala daerah dan kepala dinas pendidikan di seluruh Indonesia.
BACA JUGA: Demo Pelajar STM di Gedung DPR: Tangisan Mama Minta Anaknya Pulang
"Saya ingin mengingatkan peserta didik, siswa harus dilindungi dari berbagai macam tindak kekerasan atau berada di dalam lingkungan di mana ada kemungkinan mengancam jiwa yang bersangkutan," kata Menteri Muhadjir di Jakarta, Sabtu (28/9).
Dia meminta kepala daerah beserta segenap jajaran, khususnya kepala dinas pendidikan agar melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan. Yang pertama adalah memastikan pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru untuk memantau, mengawasi, serta menjaga keamanan maupun keselamatan peserta didik di dalam dan di luar lingkungan sekolah.
BACA JUGA: Pak Menteri, Jangan Larang Mahasiswa Demo!
Kemudian menjalin kerja sama dengan orang tua/wali murid untuk memastikan putera/puterinya mengikuti proses pembelajaran sesuai ketentuan.
"Siswa itu masih tanggung jawab guru dan orang tua, karena menurut undang-undang statusnya masih sebagai warga negara yang dilindungi. Belum dewasa, belum bisa mengambil keputusannya sendiri," terangnya.
BACA JUGA: Demo Anak STM: Berangkat Dari Sekolah Naik Truk, Tak Paham UU, Kumpul Batu untuk Serang Kendaraan
Dia juga meminta agar kepala sekolah dan guru juga membangun komunikasi harmonis dengan peserta didik. Kemudian melaksanakan kegiatan pembelajaran yang bisa menyalurkan pemikiran kritis, bakat, dan kreativitas peserta didik masing-masing.
Selanjutnya, memastikan pengurus organisasi siswa intra sekolah (OSIS) khususnya dan peserta didik pada umumnya untuk tidak mudah terprovokasi terhadap informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Selain itu, Mendikbud juga meminta agar kepala daerah beserta jajarannya memberikan pendampingan dan pembinaan kepada peserta didik yang terdampak dalam aksi unjuk rasa.
"Pendidikan tidak main sanksi, kalau pemberian sanksi namanya bukan pendidikan," tuturnya.
Mendikbud juga meminta gubernur, bupati, wali kota, dan para kepala dinas pendidikan memastikan agar semua pihak atau siapa saja dengan maksud dan tujuan apa saja, untuk tidak melibatkan peserta didik dalam kegiatan unjuk rasa yang berpotensi pada tindakan kekerasan, kekacauan, serta pengrusakan.
Surat Edaran ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dalam Pasal 15 ayat (4) menyatakan bahwa setiap anak didukung untuk mendapatkan perlindungan dari pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan.
Juga, Peraturan Mendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Di dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c menyatakan satuan pendidikan wajib menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi peserta didik dalam pelaksanaan kegiatan/pembelajaran di sekolah maupun kegiatan sekolah di luar satuan pendidikan.
Serta, Peraturan Mendikbud Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan. Di dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b menyatakan pihak keluarga berperan untuk mencegah peserta didik dari perbuatan yang melanggar peraturan Satuan Pendidikan dan/atau yang menganggu ketertiban umum dan mencegah terjadinya tindak anarkis dan/atau perkelahian yang melibatkan pelajar. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad