Pernyataan Terbaru Nadiem Makarim soal TPG & PPG, Seluruh Guru Sebaiknya Menyimak 

Senin, 12 September 2022 – 16:21 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim dan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo. Foto Humas Kemendikbudristek

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeklaim Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) akan meningkatkan kesejahteraan guru. Tidak hanya itu, kualitas guru juga akan meningkat 

Menurut Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo dalam sistem yang berlaku saat ini terdapat penggabungan antara proses sertifikasi serta pemberian tunjangan penghasilan guru.

BACA JUGA: Nadiem Makarim: RUU Sisdiknas Kabar Gembira Bagi Semua Guru

Sertifikasi untuk meningkatkan kualitas, menjadi syarat bagi pemberian tunjangan yang bertujuan untuk kesejahteraan.

Menurut Anindito, urutan ini terbalik. Guru seharusnya dijamin kesejahteraannya dahulu, sebelum dituntut untuk meningkatkan kualitas. 

BACA JUGA: Mas Nadiem Pastikan 1,6 Juta Guru Belum Beserdik Bakal Mendapatkan Tunjangan Profesi 

“Kalau orang bekerja, menjalankan tugas sebagai guru, ia seharusnya mendapatkan penghasilan yang layak,” kata Anindito di Jakarta, Senin (12/9).

Pada kesempatan sama, Mendikbudristek Nadiem Makarim menjelaskan mekanisme pemberian tunjangan profesi setelah sertifikasi seperti diatur UU Guru dan Dosen sulit diimplementasikan karena kapasitas PPG (pendidikan profesi guru) yang terbatas. 

BACA JUGA: Menghapus TPG Sama dengan Bunuh Diri, Penjelasan Mas Nadiem Jangan Diragukan Lagi

Rata-rata, pemerintah menerima guru yang mengikuti program PPG sebanyak 60 hingga 70 ribu per tahun. 

"Itu pun dibagi dua. Untuk guru-guru baru, yang menggantikan guru-guru pensiun, dan untuk guru-guru (dalam jabatan) yang sudah mengantre lama untuk sertifikasi melalui PPG,” kata Nadiem. 

Jika tetap menggunakan mekanisme mendapatkan tunjangan setelah sertifikasi, maka akan banyak guru yang sampai pensiun belum mendapatkan penghasilan yang layak.

“Kalau kita diam saja dan mengikuti peraturan lama di mana disebut tunjangan profesi, maka mereka akan menunggu lebih dari 20 tahun,” ungkap Nadiem. 

Mengenai proses PPG tidak dibuat mudah, menurut Menteri Nadiem, agar bisa melakukan sertifikasi kepada lebih banyak guru. Nadiem mengatakan prinsip sertifikasi sebagai upaya menjaga kualitas harus dilindungi.

Sertifikasi harus mengacu pada standar kualitas yang tinggi. Karena itu, ke depannya sertifikasi akan menjadi semacam SIM alias izin bagi guru baru untuk boleh mengajar. 

“Kami harus melindungi konsep sertifikasi untuk guru-guru baru, sebelum mereka bekerja sebagai guru, baik di swasta maupun di negeri,” kata Mas Nadiem, sapaan akrabnya Nadiem.

Dia menambahkan yang sudah menjadi guru akan diputihkan alias tidak perlu ikut PPG. Mereka bisa diberikan tunjangan tanpa harus melalui proses sertifikasi dulu.

Sementara itu, peningkatan kualitas bagi guru yang sudah mengajar dilakukan melalui berbagai program pelatihan yang saat ini sudah diterapkan, seperti program guru penggerak dan berbagai modul pelatihan guru yang tersedia di platform Merdeka Mengajar.

Peningkatan kualitas ini akan lebih efektif jika guru sudah mendapatkan penghasilan yang layak.

Perubahan mekanisme sertifikasi yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas, jelas Nadiem, akan menjadi solusi dari menumpuknya antrean PPG yang panjang tanpa mengorbankan kualitas sertifikasi.

Nadiem memastikan guru-guru baru yang akan menjadi regenerasi proses transformasi, kualitasnya baik. 

"Kapasitas PPG bisa kita dedikasikan untuk pelatihan dan sertifikasi guru baru untuk menutup kebutuhan guru kita yang setiap tahunnya ada kekurangan akibat ada guru yang pensiun,” tuturnya.

Ditambahkan Nadiem, para guru hendaknya tetap tenang dan tidak terpancing isu yang beredar mengenai ancaman kesejahteraan guru akibat dihapuskannya tunjangan profesi.

Apa yang didorong Pemerintah saat ini adalah kebalikannya. Guru-guru harus mengetahui, masalah sekarang ada di dalam Undang-Undang Guru dan Dosen, karena ada penyebutan tunjangan terpisah, tunjangan profesi. 

"Itulah mengapa kami harus mengeluarkannya (istilah tunjangan profesi) sehingga kami bisa memberikan tunjangan sekarang, bukan dalam 20 tahun ke depan,” pungkas Nadiem Makarim. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler