BACA JUGA: Tiga IPDN Daerah Kuliah Perdana
Sebab, dalam BHP pemerintah bersama-sama dengan pemerintah daerah tetap menjamin pendidikan dasar merupakan wajib belajar yang tidak dipungut bayaran, alias gratis,'' kata Bambang Sudibyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/1).Justru sebaliknya, Bambang menuding para pemrotes UU BHP termasuk aksi demonstrasi menentang undang -undang tersebut dikarenakan belum membaca UU yang sudah disahkan DPR 17 September 2008 silam
Karena itu, mantan direktur program MM Universitas Gadjah Mada Yogyakarta ini menyarankan kepada pihak-pihak yang tidak setuju dengan UU BHP untuk mengajukan judicial Review ke Mahkamah Konstitusi
BACA JUGA: PTS Bikin Ujian Masuk Bersama
''Paling bagus, bagi mereka yang tidak setuju dengan UU BHP ini mengajukan Judicial Review ke MK sajaSebelumnya, selain ditentang para mahasiswa, UU BHP ini juga menuai protes dari kalangan pendidikan
BACA JUGA: Pemerintah Terbitkan Buku Saku BHP
Ketua Dewan Perguruan Taman Siswa Tyasno Sudarto dengan tegas menolak UU BHP dan menganggap undang-undang ini lebih bernuansa kapitalis yang tidak sesuai dengan iklim pendidikan di IndonesiaPenolakan Taman Siswa, kemudian juga diikuti oleh Universitas Gadjah MadaSenada dengan Taman Siswa, UGM juga menilai UU BHP tidak sesuai dengan semangat pendidikan Indonesia sebagaimana termaktub dalam UUD 45 dan Pancasila. (aj/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Gubernur Paparkan Kesiapan IPDN Regional
Redaktur : Tim Redaksi