BACA JUGA: Empat Gubernur Paparkan Kesiapan IPDN Regional
Untuk meredamnya, dalam waktu dekat pemerintah menerbitkan buku saku tentang UU BHPBACA JUGA: PTS Tak Khawatirkan Implementasi UU BHP
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) Fasli Jalal menyatakan, sosialisasi UU BHP dengan menerbitkan buku tersebut diharapkan mampu menjawab pertanyaan masyarakat
BACA JUGA: UU BHP Langgengkan Sistem Kontrak Kerja
Itu wajar karena bahasa hukum tidak mudah dipahami,’’ katanya kepada Jawa Pos di Jakarta, Selasa (6/1)Seperti diketahui, UU BHP disahkan DPR pada 17 Desember 2008Regulasi itu mengamanatkan perubahan status perguruan tinggi dan satuan pendidikan di bawahnya yang sudah berakreditasi internasional atau mendapat nilai A menjadi BHP
UU itu juga mengamanatkan tanggung jawab pemerintah untuk mendanai minimal setengah dari biaya pendidikanSedangkan peserta didik menanggung maksimal sepertiga biaya pendidikanPenerbitan buku saku tersebut, lanjut Fasli, sebagai salah satu cara sosialisasi
Sebab, setelah 30 hari sejak pengesahan, UU itu akan ditandatangani presiden dan berkekuatan hukum tetap’’Apalagi, sejak persiapan awal rancangan UU hingga akhir pembahasan UU BHP telah menjadi tanda tanya dan membuat kontroversi di masyarakat,’’ terangnya
Fasli menerangkan, beberapa kota besar seperti Jakarta, Bandung, Jogjakarta, Semarang, Surabaya, Medan, Malang, Makassar, dan Padang juga daerah yang menjadi basis pendidikan akan menjadi tujuan utama sosialisasi buku saku tersebut
Sementara itu, penolakan terhadap pengesahan UU BHP terus berlanjutSetelah Aliansi Rakyat Tolak BHP menyatakan kesiapannya mengajukan uji materi UU BHP pekan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK), kini Education Forum juga akan melakukan hal serupa
Wakil Koordinator Education Forum Yanti Sriyulianti mengatakan bahwa bahan gugatan uji materi segera disiapkanGugatan terhadap UU BHP itu, kata dia, bakal mengatasnamakan tim dari Education Forum dan tidak bergabung dengan forum lain’’Kami akan ajukan uji materi UU BHP jugaSebab, satu UU bisa digugat oleh banyak orang,’’ katanya. (zul/nw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ricuh Warnai Pengesahan RUU BHP
Redaktur : Tim Redaksi