Mendiknas Segera Publikasi Permendiknas Kepsek

Mulai Efektif di Tahun Ajaran Baru

Rabu, 27 Oktober 2010 – 12:39 WIB
JAKARTA - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menerangkan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) mengenai Kepala Sekolah (Kepsek), akan segera dipublikasikanMenurutnya, Permendiknas Kepsek ini nantinya akan mengatur proses pengangkatan dan pencopotan jabatan Kepsek di seluruh daerah di Indonesia.

"Dalam waktu beberapa ke depan akan kami publikasikan

BACA JUGA: Usul Penegerian Madrasah Mengendap

Permendiknas ini pastinya telah berlaku sejak diteken," ungkap M Nuh, ketika ditemui di Gedung Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Jakarta, Rabu (27/10).

Mendiknas menjelaskan, Permendiknas yang diteken tersebut, nantinya akan menjadi pegangan atau acuan bagi pemerintah daerah (Pemda) dan dinas pendidikan di daerah masing-masing, dalam melakukan pengangkatan dan pencopotan jabatan Kepsek
"Aturan ini tentunya sudah berlaku sejak diteken

BACA JUGA: Mendiknas Minta Satker Lapor Rekening

Namun, kami akan tetap memberikan masa transisi kepada Pemda dan dinas pendidikan setempat sekitar 1-2 bulan
Dipastikan akan efektif sepenuhnya di tahun ajaran baru," jelasnya.

Ketika disinggung mengenai keluhan PGRI soal maraknya intervensi politik terhadap Kepsek, Mendiknas mengatakan bahwa hal tersebut harus ditangani secara khusus

BACA JUGA: PGRI Minta Perlindungan Hukum Kepsek

"Jika ada masalah ini, sebaiknya jangan terlalu eksesifTetapi, sebaiknya ditangani secara khususOleh karena itu pula lah, mengapa kami mengeluarkan Permendiknas Kepsek ini," imbuh mantan Menkominfo ini pula.

Lebih lanjut Mendiknas menambahkan, keberadaan Permendiknas Kepsek ini juga dapat dijadikan sebagai suatu kebijakan untuk memberikan perlindungan bagi KepsekArtinya, pemerintah ingin memberikan perlindungan agar jangan sampai terjadi perubahan-perubahan di dalam aturan birokrasi, yang keluar dari substansi, sehingga menghilangkan standar yang sudah ditetapkan.

"Esensinya, pemerintah ini melindungi sistem secara keseluruhan, agar pihak luar tidak dapat semena-mena melakukan intervensi yang tidak pas," ucap Mendiknas(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendiknas Minta BAN PT Bentuk Kopertis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler