"Dalam waktu beberapa ke depan akan kami publikasikan
BACA JUGA: Usul Penegerian Madrasah Mengendap
Permendiknas ini pastinya telah berlaku sejak diteken," ungkap M Nuh, ketika ditemui di Gedung Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Jakarta, Rabu (27/10).Mendiknas menjelaskan, Permendiknas yang diteken tersebut, nantinya akan menjadi pegangan atau acuan bagi pemerintah daerah (Pemda) dan dinas pendidikan di daerah masing-masing, dalam melakukan pengangkatan dan pencopotan jabatan Kepsek
BACA JUGA: Mendiknas Minta Satker Lapor Rekening
Namun, kami akan tetap memberikan masa transisi kepada Pemda dan dinas pendidikan setempat sekitar 1-2 bulanKetika disinggung mengenai keluhan PGRI soal maraknya intervensi politik terhadap Kepsek, Mendiknas mengatakan bahwa hal tersebut harus ditangani secara khusus
BACA JUGA: PGRI Minta Perlindungan Hukum Kepsek
"Jika ada masalah ini, sebaiknya jangan terlalu eksesifTetapi, sebaiknya ditangani secara khususOleh karena itu pula lah, mengapa kami mengeluarkan Permendiknas Kepsek ini," imbuh mantan Menkominfo ini pula.Lebih lanjut Mendiknas menambahkan, keberadaan Permendiknas Kepsek ini juga dapat dijadikan sebagai suatu kebijakan untuk memberikan perlindungan bagi KepsekArtinya, pemerintah ingin memberikan perlindungan agar jangan sampai terjadi perubahan-perubahan di dalam aturan birokrasi, yang keluar dari substansi, sehingga menghilangkan standar yang sudah ditetapkan.
"Esensinya, pemerintah ini melindungi sistem secara keseluruhan, agar pihak luar tidak dapat semena-mena melakukan intervensi yang tidak pas," ucap Mendiknas(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendiknas Minta BAN PT Bentuk Kopertis
Redaktur : Tim Redaksi