Mendiknas Tolak Ide Tambah Jam Pelajaran Agama

Selasa, 18 Januari 2011 – 01:51 WIB

JAKARTA— Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menerangkan, yang terpenting saat ini adalah pengembangan kemampuan dan karakter siswaHal ini lebih penting dari sekedar penambahan jam pelajaran pada mata pelajaran Agama di sekolah

BACA JUGA: Program Kemdiknas Hanya Buang-buang Dana

Penambahan jam pelajaran, kata Mendiknas, hanya akan membuat siswa semakin lelah.

“Soal penambahan jam pelajaran agama itu, sebenarnya bukan soal penambahan jamnya, tetapi bagaimana bisa mengembangkan kemampuan dan karakter akademik siswa di sekolah,” ungkap Mendiknas ketika ditemui usai rapat kerja (Raker) bersama Komisi X di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (17/1).

Mendiknas mengatakan, jika ada rencana untuk melakukan penambahan jam mata pelajaran, harus mengukur tingkat kelelahan siswa
Menurutnya, siswa sekolah mulai dari pukul 7.00 hingga pukul 13.00 sudah cukup membebani siswa

BACA JUGA: 25 Persen Soal Unas SD Ditetapkan BSNP

Hal tersebut, lanjut Mendiknas, belum termasuk dengan penambahan waktu untuk pendidikan pengembangan karakter.

“Pendidikan pengembangan karakter di sini, misalnya mengunjungi tempat korban bencana alam
Selain itu, jika siswa yang berada di daerah, biasanya juga mengikuti belajar mengaji,” jelasnya.

Oleh karena itu, usulan penambahan jam pelajaran agama ini harus dikaji ulang yang tentunya dengan memperhatikan  beberapa aspek terkait lainnya

BACA JUGA: Mendiknas Yakin Semua PTN Ikuti Aturan

“Jadi, ini semua harus melalui kajian terlebih dahulu,” imbuhnya.

Untuk diketahui, usulan penambahan jam pelajaran agama di sekolah umum ini muncul dari kalangan Kementerian Agama (Kemenag)Kemenag rencananya akan mengusulkan agar  jam agama yang sekarang berdurasi dua jam pelajaran dilipatgandakan menjadi empat jam pelajaran dalam satu pekanSatu jam pelajaran sama dengan 45 menit(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mestinya BOS Kabupaten Lebih Tinggi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler