JAKARTA—Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menjelaskan, setiap paket soal Ujian Nasional (Unas) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), 25 persen soal ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)Sedangkan 75 persen soal ditetapkan oleh penyelenggara Unas tingkat provinsi berdasarkan kisi-kisi soal Unas tahun pelajaran 2010-2011 yang ditetapkan sekolah.
“Dari keseluruhan soal yang terdapat di naskah soal UASBN SD, 25 persennya kisi-kisinya ditetapkan oleh BSNP, dan sisanya diserahkan kepada sekolah, yakni para guru,” ungkap Mendiknas ketika ditemui usai rapar kerja (Raker) bersama Komisi X DPR RI, Jakarta, Senin (17/1).
Selain itu, mantan Rektor Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) ini juga mengatakan, penyelenggara UASBN untuk SD /Madrasah Ibtidaiyah (MI) di tingkat provinsi, wajib untuk melaporkan hasil Unas SD/MI dan SDLB ke Kemdiknas dan BSNP
BACA JUGA: Mendiknas Yakin Semua PTN Ikuti Aturan
“Setidaknya, paling lambat dua bulan setelah pengumuman Unas,” imbuh Mendiknas.Untuk pelaksanaan Unas jenjang SMP/ Madrasah Tsanawiyah (Mts), lanjut Mendiknas, peserta dinyatakan lulus oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan nilai sekolah SMP/Madrasahnya
Mendiknas menambahkan, nilai kelulusan yang digunakan adalah tetap dan sesuai dengan formula baru yang telah disepakati
BACA JUGA: Mestinya BOS Kabupaten Lebih Tinggi
Yakni, nilai kelulusan adalah gabungan antara nilai ujian tulis atau bentuk lain dan nilai raport semester 1,2,3,4, dan 5 dengan pembobotan 60 persen untuk nilai ujian tulis atau bentuk lain dan 40 persen untuk nilai rata-rata raport.Selanjutnya, untuk penentuan nilai kelulusan jenjang SMA/SMK/ Madrasah Aliyah (MA) adalah gabungan dari nila ujian tulis, atau bentuk lain dan nilai rata_rata rapor semester 3,4 dan 5
BACA JUGA: Dirumuskan, Porsi Bantuan Dana ke PTN
“Untuk ini, nilai harus dikirim ke pusat sebelum pelaksanaan Unas,” terang Mendiknas(cha/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Mayoritas Pengajar Dinilai Masih Ketakutan
Redaktur : Tim Redaksi