Mendiknas Yakin Semua PTN Ikuti Aturan

Senin, 17 Januari 2011 – 21:14 WIB

JAKARTA—Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh mengatakan, sanksi yang paling mudah untuk dikenakan kepada perguruan tinggi negeri (PTN) adalah sanksi financialPernyataan Nuh menanggapi menanggapi kemungkinan ada PTN yang melanggar aturan pemerintah, dengan dengan menggelar ujian jalur mandiri sebelum ujian Seleksi Nasional Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dilaksanakan.

“Jika tetap melanggar, sanksi yang paling mudah tentunya adalah sanksi financial

BACA JUGA: Mestinya BOS Kabupaten Lebih Tinggi

Tapi kita lihat kembali
Nampaknya semua PTN akan tetap mentaati  aturan yang ada,” ungkap Mendiknas saat ditemui usai rapat kerja (Raker) bersama Komisi X di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (17/1).

Mendiknas mengakui, sebagian besar PTN antusias untuk menggelar seleksi pemerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri dikarenakan dua hal

BACA JUGA: Dirumuskan, Porsi Bantuan Dana ke PTN

Pertama, untuk mencari dan menampung siswa yang memiliki kemampuan khusus
Kedua, untuk mencari sumbangan dari mahasiswa

BACA JUGA: Mayoritas Pengajar Dinilai Masih Ketakutan

“Saya tidak memungkiri hal ini, karena faktanya memang seperti ituNamun, Kemdiknas harus tetap mengawal,” tukasnya.

Di tempat yang sama, Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemdiknas, Djoko Santoso juga mengungkapkan hal senada“Seleksi mandiri harus dilakukan setelah pengumuman SNMPTNItu sudah diterangkan di dalam aturan yang berlaku,” tegas Djoko.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan PemerintahPada pasal 6 disebutkan bahwa penerimaan mahasiswa baru secara mandiri dilaksanakan setelah penerimaan mahasiswa baru secara nasional.

“Di dalamnya juga diterangkan mengenai besaran kuota mahasiswa yang diterima lewat seleksi mandiri minimal sebanyak 40 persen dari total jumlah mahasiswa yang diterima, dan sisanya sebanyak 60 persen lewat jalur SNMPTN,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Rektor Senior UGM Bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat Retno Sunarminingsih sempat mengakui bahwa UGM telah mendapatkan dispensasi izin untuk tidak melaksanakan aturan yang ditetapkan oleh Kemendiknas pada tahun ini,  meskipun pihaknya mengetahui adanya aturan yang menyebutkan PTN yang menggelar seleksi mandiri harus dilakukan setelah pelaksanaan SNMPTN dan Penelusuran Bibit Unggul (PBU)Namun, hal ini pun juga sudah dibantah keras pihak Kemdiknas(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kaji Penambahan Jam Pelajaran Agama


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler