jpnn.com, JAKARTA - Bupati terpilih Kabupaten Yalimo Erdi Dabi, melalui kuasa hukumnya yakni Pieter Ell, melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Bareskrim Polri.
"Kami datang ke Mabes Polri untuk mengajukan pengaduan dokumen palsu yang dikeluarkan oleh kejaksaan," ujar Pieter di Bareskrim Polri, Jumat (26/11).
BACA JUGA: Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Dokumen PCR, Siap-Siap Saja
Menurut dia, dokumen yang diduga dipalsukan itu digunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mengeksekusi Erdi Dabi yang juga mantan Wakil Bupati Yalimo.
"Ini jadi pengajuan dokumen palsu yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Pieter.
BACA JUGA: Massa Pendukung Paslon Erdi Dabi-Jhon Wilil Makin Anarkistis
Namun, Pieter tidak menyebutkan siapa terlapor dari kejaksaan tersebut. Karena menurut dia, terlapornya masih dalam proses penyelidikan kepolisian.
Pieter menambahkan dalam laporannya ada beberapa dokumen yang diserahkan ke penyidik sebagai barang bukti.
BACA JUGA: Jaksa Diminta Transparan Selesaikan Kasus Pemalsuan Dokumen
"Ini kan masih proses, yang penting kami sudah datang dengan membawa sejumlah bukti-bukti lain banyak. Itu tugas polisi yang mencari (terduga yang memalsukan dokumen atau surat),” jelas dia.
Menurut Pieter, pihaknya sudah meminta penjelasan dari Kejaksaan Agung. Namun, tidak ada respon dari Korps Adhyaksa.
“Dari kami sudah pernah tanya ke Kejagung tidak ada jawaban atau klarifikasi tentang kebenaran surat ini,” ujar Pieter. (cuy/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Elfany Kurniawan