Jaksa Diminta Transparan Selesaikan Kasus Pemalsuan Dokumen

Kamis, 25 Juli 2019 – 17:33 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengeluhkan sikap jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang terkesan lamban dalam menangani perkara pemalsuan dokumen dengan terdakwa Alvin Lim (AL).

Juru bicara PN Jaksel Achmad Guntur mengatakan, sidang kasus pemalsuan itu sudah berlangsung selama sepuluh bulan.

BACA JUGA: Lho, Ada 13 TNI Aktif di Barisan Pengacara Kivlan Zen?

Padahal, harusnya sebuah perkara bisa diselesaikan selama lima bulan.

Dari catatan PN Jaksel, dalam 31 kali agenda persidangan selama sepuluh bulan, 13 sidang di antaranya tidak dihadiri terdakwa dengan alasan sakit. Termasuk persidangan terbaru pada Selasa (23/7) lalu.

BACA JUGA: Sempat Tertunda, Sidang Praperadilan Kivlan Zen Tetap Digelar Hari Ini

“Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI (Sema RI) Nomor 2 Tanggal 13 Maret 2014 menyebutkan bahwa proses persidangan suatu perkara di Pengadilan Tingkat Pertama selambat-lambatnya lima bulan,” ujar Guntur kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/7).

BACA JUGA : PA 212 Siap di Garis Terdepan Menolak Ahok

BACA JUGA: Pikiran Berubah, Ratna Sarumpaet Ajukan Banding

Menurut Guntur, pihaknya sudah memerintahkan JPU untuk bisa menghadirkan terdakwa. “JPU wajib hadirkan terdakwa, karena perkara ini sudah kelamaan.

Alasannya itu sakit-sakit terus, makanya ditunda-tunda terus. Tapi enggak bisa kalau terlalu lama begini,” sambung Guntur.

Menurut Guntur, JPU wajib mempertanggungjawabkan dakwaannya. Karena itu terdakwa wajib pula dihadirkan JPU.

“Makanya masalah ini wajib pula dipertanyakan ke pihak kejaksaan. Dalam hal ini Kejaksaan Tinggi DKI. Dari lamanya perkara ini, maka majelis hakim bisa menilai kalau jaksa tidak serius terhadap penyelesaian perkara ini, dan ini menjadi tunggakan perkara di kejaksaan,” beber Guntur.

Guntur pun menegaskan, pihaknya segera melaporkan masalah ini ke Mahkamah Agung (MA) karena perkara yang sudah lebih dari lima bulan ini. “Hakim juga bisa saja mengambil langkah ekstrim, karena alasan tidak hadirnya terdakwa yang sakit-sakit terus dianggap tidak logis,” tambah Guntur.

Diketahui, terdawak AL dijerat jaksa dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen untuk klaim asuransi, dengan nomor perkara 1036/Pid.B/2018/PN JKT.SEL.

Namun selama sepuluh bulan terakhir sidang selalu tertunda karena terdakwa diketahui 13 mangkir sidang berdalih sakit. Ironisnya, dalam persidangan terbaru pada Selasa (23/7), JPU tidak bisa menunjukkan surat keterangan sakitnya terdakwa. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tok Tok, Ini Bukan Hoaks! Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler