jpnn.com, TANGERANG - Bea Cukai Soekarno-Hatta menerbitkan izin impor dan fasilitas fiskal terhadap barang impor PCR Test Kit dan Reagent Laboratorium yang tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Upaya ini merupakan bentuk dukungan Bea Cukai kepada program testing, tracing, dan treatment yang dilakukan pemerintah dalam menghentikan penyebaran Covid-19.
BACA JUGA: Bea Cukai dan Polri Mendorong Masyarakat Tak Ragu Melaporkan Penipuan Online
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) Fasilitas Fiskal terhadap barang impor penanggulangan Covid-19, yang sudah mendapatkan surat rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Kami juga memberikan izin layanan rush handling atas barang yang membutuhkan penanganan segera,” kata Finari.
BACA JUGA: Bea Cukai Menggencarkan Sosialisasi Cukai Untuk Kita
Pada Jumat (9/7) lalu, 1.000 unit PCR Test Kit untuk uji kualitatif Covid-19 dari Korea Selatan, diberikan fasilitas fiskal dan rush handling.
Selain itu, Rabu (14/7), 80.000 set Covid-19 detection reagent, juga diberikan izin fasilitas fiskal, meskipun mekanisme impor melalui pemberitahuan impor barang (PIB) umum dan tidak menggunakan fasilitas rush handling.
BACA JUGA: Siti Kholifah dan Agus Sentosa Sudah Ditangkap, 2 Rekannya Masih Diburu
Finari menjelaskan berdasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2007, rush handling adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean atau bandara, seperti halnya PCR Test Kit dan Detection Reagent yang sangat dibutuhkan di masa pandemi Covid-19 ini.
Penerbitan SKMK terkait izin fasilitas fiskal, kata Finari, merupakan implementasi dari PMK Nomor 92/PMK.04/2021 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Covid-19.
“Importasi PCR Test Kit ini merupakan satu dari 26 jenis barang yang dapat diberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut PPN, serta dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor,” jelas Finari.
Dia menambahkan Bea Cukai Soekarno-Hatta akan terus berpartisipasi dalam mendukung pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, melalui berbagai fasilitas dan layanan prima. (*/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Boy