Menegakkan Hukum dan Mengamankan Hak Negara, Bea Cukai Memusnahkan BMN Hasil Penindakan

Rabu, 16 Juni 2021 – 19:00 WIB
Bea Cukai memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil penindakan di berbagai daerah. Foto/ilustrasi: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai secara kontinu melakukan berbagai inovasi, strategi, dan upaya demi menegakkan hukum dan mengamankan hak negara di bidang cukai.

Hal tersebut dilakukan sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan dan perlindungan masyarakat dari barang-barang berbahaya yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap kesehatan, keamanan dan moralitas.

BACA JUGA: Sekjen Kemhan RI Menerima Penyerahan Polis Asuransi BMN DJKN Kemenkeu RI

Salah satu bentuk konkret dari penegakan hukum dan pengamanan hak negara yang dilakukan Bea Cukai adalah melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan. Bea Cukai di berbagai daerah seperti Sampit, Pantoloan, dan Juanda, melakukan pemusnahan BMN itu.

Bea Cukai Sampit melakukan pemusnahan 279.948 batang rokok, 824 botol liquid vape, 19.573 keping pita cukai palsu, dan 31,85 liter minuman beralkohol.

BACA JUGA: Kerugian Negara Pengadaan Tanah di Munjul Mencapai Rp 152,5 Miliar

Barang itu merupakan hasil penindakan Bea Cukai Sampit periode 2019 sampai 2020.

Perkiraan nilai total barang tersebut sejumlah Rp. 368.129.150 dengan potensi nilai kerugian negara ditaksir sebesar Rp 208.836.580.

BACA JUGA: Komisi III DPR Minta Kejagung Usut Tuntas Skandal Impor Emas Triliunan Rupiah

Kegiatan pemusnahan BMN tersebut mengundang beberapa perwakilan instansi terkait dan dipimpin Kepala Kantor Bea Cukai Sampi Indasah.

Menurut Indasah, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para penjual, pengedar, maupun produsen ilegal serta sebagai bukti keseriusan Bea Cukai Sampit dalam melindungi masyarakat dari barang kena cukai (BKC) ilegal.

"Kegiatan ini juga merupakan salah satu bentuk aksi nyata yang dihasilkan oleh Bea Cukai Sampit atas sinergi yang dilakukan dengan pihak internal maupun eksternal dalam melaksanakan tugas pengawasan di bidang cukai,” ungkap Indasah di halaman Kantor Bea Cukai Sampit.

Bea Cukai Pantoloan melaksanakan pemusnahan BMN hasil 66 kali penindakan selama 2020.

BMN yang dimusnahkan antara lain berupa 162.321 batang rokok ilegal, 115 botol hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dan 1.157 botol minuman beralkohol.

Melalui kegiatan pemusnahan tersebut, Bea Cukai Pantoloan menunjukkan komitmen membasmi peredaran BKC ilegal.

Dengan adanya penindakan yang terus menerus dilakukan, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku.

Bea Cukai Juanda bersama Forkopimda Sidoarjo memusnahkan berbagai barang bukti dari 469 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Kegiatan pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Kepala Kantor Bea Cukai Juanda Budi Harjanto menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu 30,9 kilogram, ganja 3,3 kg, pil double l sebanyak 124.927 butir, ekstasi 1.045 butir, tembakau gorila 3.245 gram dan rokok ilegal 11 karton.

Total nilai barang bukti narkoba beserta rokok tersebut mencapai Rp 30 miliar.

Narkoba dimusnahkan menggunakan incinerator sedangkan rokok dengan cara dibakar.

Kali ini juga dimusnahkan barang bukti berupa ponsel berbagai merek dan alat timbang elektrik.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud keterbukaan kepada publik atas eksekusi barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap agar tidak dapat dipergunakan kembali atau disalahgunakan,” pungkas Budi. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler