Menegangkan, Polisi Buru Debt Collector, Tertangkap di Pintu Tol

Senin, 01 Juni 2020 – 20:50 WIB
Aparat Kepolisian Resor Pekalongan membekuk tiga dari empat penagihan utang debt collector. Foto: Antara

jpnn.com, PEKALONGAN - Tiga dari empat penagih utang atau debt collector ditangkap Polres Pekalongan, Jawa Tengah, karena menarik paksa sebuah truk milik Heru Kundhimiarso di Jalan Pantura Wiradesa, Kabupaten Pekalongan.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pekalongan AKP Poniman mengatakan, polisi juga mengamankan satu unit truk milik warga dan dua mobil untuk melakukan aksi mereka.

BACA JUGA: Detik-detik Muchlis Aroby Dibacok Debt Collector, Darah Mengucur

"Penangkapan terhadap para pelaku ini, kami sempat melakukan pengejaran hingga pintu Tol Kalikangkung, Semarang. Melalui kerja sama dengan Unit Patroli Jalan Raya Polda Jateng, para tersangka ditangkap di tol arah Semarang," katanya, Senin (1/6).

AKP Poniman mengungkapkan, kasus berawal adanya laporan korban yang melaporkan bahwa truk miliknya dirampas oleh penagih utang di Jalan Raya Wiradesa, Kabupaten Pekalongan.

BACA JUGA: Debt Collector Kehilangan 2 Jarinya Saat Menagih Utang Rp150 Ribu

Polisi yang menerima laporan itu kemudian bergerak melakukan pengejaran terhadap empat pelaku tersebut.

Penangkapan terhadap mereka, kata dia, cukup menegangkan karena pelaku melarikan truk rampasannya ke arah Semarang sehingga polisi melakukan pengejaran di tol itu.

BACA JUGA: Detik-detik Polsek di Kalsel Diserang OTK, Mobil Patroli Dibakar, Brigadir Leonardo Tewas

"Namun, mobil yang dikemudiakan oleh pelaku akhirnya bisa dihentikan di pintu Tol Kalikangkung, Semarang, setelah pintu tol tersebut diblokir oleh petugas tol dan polisi setempat," katanya.

Menurut dia, saat ini polisi masih menyelidiki tersangka lain yang melarikan diri karena diduga ada dua kelompok pada kasus ini.

Mereka yang ditangkap bernama Dimas Pratama Ardiyono alias Dimas warga Kabupaten Pemalang serta Amat Faturohman alias Uuk dan Ainul Machnis, keduanya warga Kabupaten Batang. Seorang pelaku yang buron bernama Siswanto, warga Kelurahan Karangasem Selatan, Kabupaten Batang.

"Tersangka akan dijerat pasal 368, 363, dan 378 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Barang bukti berupa satu unit dan dua mobil diamankan di Mapolres Pekalongan," kata AKP Poniman.

Penagih utang Amat Faturahman mengaku bersama rekannya mendapat perintah dari perusahaan untuk menarik kendaraan yang angsurannya tidak dibayar oleh pemilik.

"Kami cegat truk itu di Jalan Raya Wiradesa. Saat itu sempat terjadi penolakan oleh pemilik truk dan akhirnya kami langsung bawa truk itu ke Semarang," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler