Menekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Operasi Pasar di Tiga Wilayah 

Senin, 23 Agustus 2021 – 16:00 WIB
Bea Cukai di berbagai daerah menggencarkan operasi pasar untuk menekan peredaran rokok ilegal. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus menekan peredaran rokok ilegal lewat kegiatan operasi pasar di berbagai daerah. 

Kegiatan operasi pasar kali ini dilakukan Bea Cukai Yogyakarta, Bea Cukai Parepare, dan Bea Cukai Banyuwangi. 

BACA JUGA: Bea Cukai dan BNN Ungkap Penyelundupan 218,8 Kilogram Sabu Jaringan Aceh

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai Sudiro mengungkapkan selain untuk memberantas peredaran rokok ilegal, operasi pasar juga ditujukan untuk meningkatkan pemahaman para penjual rokok. 

“Seperti yang diketahui terdapat beberapa jenis rokok ilegal antara lain yang tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas, dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya, dan dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan nama pabriknya,” ujar Sudiro.

BACA JUGA: Bea Cukai Mengamankan Kapal Motor Bawa Rokok dan Miras Ilegal 

Bea Cukai memberikan sosialisasi kepada para penjual rokok dalam kegiatan operasi pasar. 

“Tujuannya adalah mengenalkan terkait ciri-ciri rokok ilegal dan menambah pemahaman bagi mereka untuk tidak menjual rokok tersebut,” tambah Sudiro.

BACA JUGA: Bea Cukai Marunda Asistensi Ekspor Perdana Produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya

Selain bergerak secara mandiri, Bea Cukai juga menggandeng aparat penegak hukum lain dalam menjalankan operasi pasar. 

Hal ini dilakukan Bea Cukai Yogyakarta yang menggandeng Satpol PP dalam operasi pasar. 

Petugas gabungan menyisir toko-toko kelontong di Jalan Tamansiswa, Tugu, Kota Yogyakarta.

Dalam giat operasi pasar kali itu tidak ditemukan rokok ilegal. 

Namun, Bea Cukai Yogyakarta terus mengimbau kepada para pedagang agar mencermati dan memastikan legalitas dari distributor yang mengedarkan rokok tersebut.

Sementara itu, di wilayah Jawa Timur, Bea Cukai Banyuwangi berhasil mengamankan 2.500 batang rokok ilegal dari kegiatan operasi pasar yang dilaksanakan pada 09-13 Agustus 2021. 

Operasi pasar tersebut dilaksanakan di beberapa wilayah di Kabupaten Banyuwangi yaitu Kecamatan Kalibaru, Kecamatan Tegaldlimo, Kecamatan Glenmore, dan Kecamatan Banyuwangi.

Sementara itu, di Sulawesi, Bea Cukai Parepare juga memberikan edukasi kepada pedagang rokok terkait modus yang sering digunakan oknum pengedar rokok ilegal. 

Bea Cukai mengimbau masyarakat agar dapat berperan aktif dalam mencegah peredaran ini. 

“Salah satunya dengan melaporkan ke Bea Cukai jika ada indikasi peredaran rokok ilegal di sekitar lingkungan mereka,” tutup Sudiro. (*/jpnn) 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler