jpnn.com, INDRAMAYU - Pemuda berinisial UA (31) terancam hukuman mati setelah membunuh seorang jemaah LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) di Indramayu, Jawa Barat.
Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif menyebut tersangka pembunuh jemaah LDII itu dijerat pasal pembunuhan berencana.
BACA JUGA: Seorang Jemaah LDII Dibunuh Secara Sadis, Pelaku Menenggak Miras Sebelum Beraksi, Motifnya
"Pasal yang kami terapkan untuk tersangka pembunuh calon mubalig LDII, yaitu 340 KUHP, karena ada perencanaan," ujar AKBP Lukman pada Rabu (7/9).
Mantan kapolres Sukabumi itu menyebut tersangka UA telah mengincar korban yang berada di Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.
BACA JUGA: Dugaan Kriminalisasi Anggota DPRD Langkat, Sahroni Sentil Kadiv Propam Polri
Sesaat sebelum kejadian, UA terlebih dahulu menenggak miras (minuman keras), kemudian mendatangi masjid di kompleks LDII Indramayu.
Begitu tiba sekitar lokasi kejadian, UA langsung menuju kamar mubalig dan membunuh korban yang sedang tidur menggunakan linggis.
BACA JUGA: Mahasiswa di Sumut Sentil Partai Wong Cilik soal Kenaikan BBM, Kalimatnya Menohok
"Tersangka mengaku pernah menjadi bagian dari jamaah LDII, kemudian dikeluarkan, dan sering mendapatkan perundungan dari sesama jamaah LDII," tutur AKBP Lukman.
Hal itu membuat pelaku sakit hati sehingga merencanakan pembunuhan terhadap korban agar sakit hatinya terbalaskan.
Selain pasal pembunuhan berencana, penyidik Satreskrim Polres Indramayu juga menerapkan Pasal 338 KUHP, dan 365 KUHP.
"Karena yang bersangkutan mengambil barang berharga korban," lanjut perwira menengah Polri itu.
Dengan penerapan pasal berlapis itu, tersangka UA yang sadis terancam hukuman mati atau paling rendah 20 tahun penjara.
"Tersangka sudah kami tahan, dan motifnya memang karena sakit hati saja," kata Lukman. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam