Seorang Jemaah LDII Dibunuh Secara Sadis, Pelaku Menenggak Miras Sebelum Beraksi, Motifnya

Kamis, 08 September 2022 – 09:35 WIB
Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif (kedua kanan) menunjukkan barang bukti dari kasus pembunuhan terhadap seorang jemaah Indramayu, Selasa (6/9). Foto: Khaerul Izan/Antara

jpnn.com, INDRAMAYU - Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif mengungkap motif pembunuhan terhadap seorang jemaah LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) di daerah itu.

Korban yang calon dai dihabisi secara sadis oleh tersangka UA (31) di kompleks Masjid LDII Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

BACA JUGA: Mahasiswa di Sumut Sentil Partai Wong Cilik soal Kenaikan BBM, Kalimatnya Menohok

Korban sebelumnya ditemukan tewas bersimbah darah setelah dipukul pelaku berkali-kali menggunakan linggis.

Jemaah LDII dibunuh pelaku saat sedang tidur di kamar mubalig.

BACA JUGA: Pembunuh Sadis Siswi SMP Ini Akhirnya Ditangkap, Bravo, Pak Polisi

AKBP Lukman menyebut tersangka UA merupakan mantan jemaah LDII.

Mantan kapolres Sukabumi itu juga mengungkap motif pelaku menghabisi korban ialah sakit hati.

BACA JUGA: Reza Sebut Lie Detector Tidak Mendeteksi Kebohongan, Sentil Omongan Kapolri

Tersangka pembunuhan pernah menjadi bagian dari jemaah LDII. Namun karena perilakunya yang tidak pantas, UA dikeluarkan dari ormas Islam tersebut.

Lukman menjelaskan pelaku juga mengaku sakit hati setelah dirundung jemaah lainnya di media sosial.

"Kemudian, saat tersangka berada di salah satu taman, dia mengonsumsi minuman keras (miras), dan selanjutnya mengarah ke Masjid LDII mencari kamar mubalig," ujar AKBP Lukmam, Selasa (6/9).

Sesampai di kamar korban, UA langsung memukuli calon mubalig yang sedang tidur itu menggunakan linggis, sehingga korban tewas.

Polisi juga sudah menyita sejumlah barang bukti berupa linggis berlumuran darah, pakaian, kaus, dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

"Tersangka kami tangkap di Tangerang saat mencoba melarikan diri," ujar Lukman.

BACA JUGA: Lihat, Massa Penolak Kenaikan Harga BBM Coba Adang Wapres Ma'ruf Amin di Palembang

Selain membunuh, tersangka UA juga mengambil barang berharga milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka UA dijerat Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler