jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus AMI menerima pernyataan komitmen bersama antara Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan sejumlah serikat buruh terkait Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), Jumat, 30 April 2021.
Pernyataan komitmen itu ditandatangani sekaligus dihadiri Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani, Presiden KSPSI Andy Gani, Ketua Umum KSPSI Yorrys Raweyai, Presiden KSPN Ristadi, Presiden KSBSI Elly Rosita Silabar, Presiden KSARBUMUSI Saiful Bahri Anshori, dan Presiden KSP BUMN Ahmad Irfan Nasution.
BACA JUGA: Gus Jazil: Pemimpin Bangsa Harus Memiliki Jiwa Sesuai Empat Pilar
“Ini luar biasa karena dukungan terhadap RUU PKS, Penghapusan Kekerasan Seksual yang sedang dibahas di badan legislasi bukan (hanya) dari aktivis perempuan, tetapi para pejuang aktivis buruh (dan) pengusaha yang bersatu,” kata Gus AMI.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyatakan komitmen bersama tersebut membuat urgensi pengesahan RUU PKS yang kini sudah masuk dalam daftar program legislasi nasional menjadi sangat penting.
BACA JUGA: Gus Ami Minta Pemerintah Benahi Tata Kelola dan Jaga Stabiltas Harga Menjelang Idulfitri
Terlebih kekerasan di tempat kerja cukup rawan terjadi. “Karena apa? Karena salah satu lokasi rawan justru adalah di tempat kerja. Di tempat kerja harus kita jaga agar produktif, sehingga RUU PKS ini bisa mengurangi kekerasan pada perempuan,” kata Gus AMI.
Berikut isi lengkap komitmen bersama itu:
1. Bahwa hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi merupakan hak azasi warga negara yang dilindungi dalanm Undang Undang Dasar 1945.
2. Bahwa pelecehan dan kekerasan seksual adalah bentuk kejahatan kemanusiaan yang dapat dialami oleh masyarakat pada semua lintas usia, jenis kelamin dan golongan, termasuk pekerja/buruh.
3. Bahwa kejahatan tersebut semakin menunjukkan kenaikan yang signifikan dan telah sangat mengancam kehormatan, harkat, martabat bahkan nyawa seseorang.
4. Bahwa hak setiap pekerja/buruh atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja dijamin oleh Undang-Undang.
5. Bahwa pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja berdampak langsung pada menurunnya kesehatan fisik maupun mental pekerja/buruh, sehingga berakibat buruk terhadap kinerja mereka.
6. Bahwa dampak pelecehan dan kekerasan seksual juga mengakibatkan terganggunya kenyamanan bekerja, hilangnya kerja sama dan saling percaya di lingkungan kerja, sehingga pada akhirnya menurunkan produktivitas pekerja dan perusahaan.
7. Bahwa upaya pencegahan pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja, membutuhkan komitmen tiga pihak yaitu pemerintah, pengusaha dan pekerja/buruh.
8. Bahwa setelah mempelajari draft RUU PKS secara seksama, kami menyimpulkan bahwa RUU ini dapat menjadi instrumen pencegahan terhadap pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja.
9. Bahwa berdasarkan semua pertimbangan di atas, kami bersepakat untuk mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia agar segera membahas dan mengesahkan RUU PKS menjadi UU PKS.
“Saya ucapkan terimakasih kepada bu Menaker. Saya segera akan sampaikan kepada badan legislasi, fraksi-fraksi untuk menjadi pertimbangan agar RUU PKS segera disahkan,” tutup Gus AMI.
Dalam kesempatan itu, Gus AMI turut didampingi sejumlah Anggota DPR RI, di antaranya Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, dan Anggota Badan Legislasi DPR RI, Nur Nadlifah.(jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich