Menerima Sertifikat dari BPK, Jenderal Sigit Minta Polisi Punya Kemampuan Auditor

Selasa, 18 Januari 2022 – 21:16 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima sertifikat dari BPK. Foto: Dok Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menggelar pertemuan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/1).

Dalam kegiatan itu, BPK menyerahkan sertifikat profesi Certified State Finance Auditor (CSFA) kepada Kapolri.

BACA JUGA: Teka-teki Penyebab Kematian Bule Inggris di Bali Belum Selesai, Ada Temuan Baru

Jenderal Sigit menekankan pentingnya pemberian CSFA untuk para perwira menengah dan perwira pertama di Polri.

Menurutnya, anggota kepolisian saat ini membutuhkan kemampuan untuk melakukan audit dalam menangani perkara yang menyangkut  permasalahan kerugian negara.

BACA JUGA: Berita Duka, Kasi Pemerintahan Desa Silangjana Tewas, Kondisinya Mengenaskan

Oleh karena itu, Sigit menginginkan adanya kegiatan supervisi antara Polri dan BPK dengan menggelar pelatihan untuk meningkatkan kemampuan auditor dari personel kepolisian.

"Pada prinsipnya anggota kami diberikan kemampuan sebagai auditor, maka kami kemudian nanti menjadi paham dan kami membutuhkan itu saat ada supervisi," kata Sigit dalam siaran persnya, Selasa.

BACA JUGA: Kapolri Jenderal Listyo Turunkan Tim Propam Usut Dugaan Suap Kombes Riko

Untuk itu, Sigit meminta BPK menyelenggarakan pelatihan terkait kemampuan audit kepada para personel Polri.

Diharapkan seluruh jajaran Korps Bhayangkara bisa mengidentifikasi sejak dini dalam proses penegakan hukum.

"Penting sekali memahami bagaimana cara bisa mengaudit, dengan begitu kami bisa memberikan warning untuk ke dalamnya," ujar Sigit.

Pihak BPK dalam audiensi juga memberikan sertifikat profesi Certified State Finance Auditor (CSFA) kepada Kapolri.

CSFA merupakan sertifikat profesi bagi para pemeriksa keuangan negara.

"Kedatangan kami ke sini ingin menyerahkan sertifikat CSFA kepada Bapak Kapolri," kata Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono.

Sementara itu, Ketua Institut Pemeriksa Keuangan Negara (IPKN) Bahrullah Akbar mengatakan sertifikat CSFA adalah tindak lanjut UU ASN agar pemeriksa keuangan negara memiliki sertifikat.

"Terkait dengan pemeriksaan keuangan negara, terutama APH, KPK harus ada penyamaan persepsi dengan BPK. Ke depan diharapkan kami punya persamaan persepsi bagaimana BPK melakukan pemeriksaan khususnya Irwasum terkait dengan audit," kata Bahrullah. (cuy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler