Mengadu ke KY, Hary Tanoe Bakal Sia-sia

Kamis, 21 April 2011 – 19:49 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Nudirman Munir, mengatakan bahwa Komisi Yudisial (KY) tidak mempunyai hak untuk mengubah dan melakukan intervensi terhadap substansi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam perkara sengketa PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI)Sebab, dalam kasus sengketa kepemilikan saham ini tidak ada formalitas dan substansi hukum yang diabaikan oleh majelis hakim dalam putusannya.

"Dalam putusan TPI, KY tidak mungkin dan tidak boleh masuk, karena tidak ada formalitas hukum yang diabaikan pengadilan negeri Jakarta Pusat," tandas anggota Komisi III DPR RI Nudirman Munir kepada wartawan di Jakarta, Kamis (21/4).

Kecuali, jika salah satu pihak yang berperkara menemukan unsur formalitas hukum yang diabaikan hakim

BACA JUGA: ITB akan Bangun Asrama Baru

“Kalau tidak ada, Hary Tanoesoedibjo tidak usah ke KY, dan KY tidak boleh masuk
Karena prinsipnya, KY tidak bisa menilai substansi putusan," tambah Nudirman.

Menurut Nudirman, sah-sah saja jika Hary Tanoesoedibjo melaporkan putusan pengadilan ke KY

BACA JUGA: Pelaku Bom Buku Menyamar Pedagang Mainan

Namun demikian, bukan berarti Hary Tanoe bisa seenaknya meminta KY meninjau putusan tersebut, apalagi mengubahnya


“Nggak bisa itu, putusan pengadilan digugat terus dilaporkan ke KY

BACA JUGA: Hakim Pembuat Grup Facebook Tak Dikenai Sanksi

Karena masih ada celah bagi Hary Tanoe untuk melakukan upaya hukum, yaitu melalui upaya bandingGunakan saja itu,” ujar Nudirman.

Lebih lanjut anggota Fraksi Partai Golkar ini justru mengingatkan kubu Hary Tanoe tidak cepat-cepat melontarkan tuduhan adanya konspirasi di balik putusan PN Jakarta Pusat yang memenangkan kubu Siti Hardiyanti Rukmana dalam sengketa kepemilikan TPI itu“Jangan menilai semua hakim bermasalahItu tidak boleh,” kata Nudirman lagi.

Pendapat serupa juga disampaikan oleh anggota Komisi III DPR dari FPDIP, Eva Kusuma SundariMenurut Eva, apapun hasil analisa KY tidak akan mengubah keputusan pengadilan

Dasarnya, domain KY pada pelanggaran etik hakim“Sepatutnya upaya mencari keadilan berjalan simultan, silahkan mengadu ke KY, tapi tidak bisa mengubah substansi putusan hakimSaya cukup banding sajaItulah celah hukumnya,” tutur Eva singkat(fas/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspada Bom Paskah, Seluruh Kota Siaga I


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler