jpnn.com, MEDAN - Seorang pria bernama Agung yang mengaku anggota polisi di Sumatera Utara dilaporkan ke Polrestabes Medan.
Laporan itu terkait dengan pencabulan yang dilakukannya terhadap seorang anak laki-laki berinisial IP, 12, warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
BACA JUGA: Pria Ini Pakai Kaus Bertuliskan I Love My Wife, tetapi Tepergok Ngamar Sama Wanita Bukan Istri
Kasus itu dilaporkan oleh ayah korban ke Polrestabes Medan dengan nomor: STTLP/415/II/YAN.2.5/2022/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut tertanggal 6 Februari 2022.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus membenarkan informasi laporan itu.
BACA JUGA: Syaifuddin Tiba-Tiba Mengundurkan Diri dari Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Ada Apa?
Namun, terkait dengan pelaku yang menyebut seorang anggota Polri, Firdaus membantah hal tersebut.
Dia menyebut sudah memastikan informasi itu ke Polda Sumatera Utara.
BACA JUGA: Gadis Belia Dibawa Kabur dari Aceh, Dipaksa Masuk Losmen di Medan, Begini Akhirnya
"Hasil penyelidikan pelaku bukan anggota polisi, hanya mengaku anggota saja," ujarnya saat dikonfirmasi JPNN.com, Rabu (9/2).
Sementara terkait laporan dugaan pencabulan tersebut, mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang itu mengaku pihaknya masih mendalaminya.
Namun, berdasarkan pengakuan korban, perbuatan terlarang itu sudah dilakukan pelaku sebanyak dua kali.
"Sudah dua kali," ujarnya.
Firdaus menjelaskan bahwa korban dan pelaku bertetangga. Namun, pelaku baru saja pindah ke dekat rumah korban di Dusun XV Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan.
BACA JUGA: Bu Rosmaya Sering Layani Pelanggannya Setelah Tempat Usaha Mulai Sepi
"Iya, benar baru pindah dekat rumah korban, lebih kurang satu bulan," ujarnya. (mcr22/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni