jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus polisi gadungan.
Pelaku adalah RMF alias Syarif Hendrawan (34) yang mengaku seorang polisi berpangkat AKBP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelaku menipu korban dengan berdalih memiliki jaringan ke Bank Dunia.
Lanjut Yusri, pelaku mengaku bisa menghubungkan korban ke Bank Dunia untuk peminjaman uang dengan syarat yang sangat mudah.
Hanya bermodalkan agunan sertifikat apartemen bisa meminjam uang ke Bank Dunia.
Pelaku juga mengaku sebagai polisi yang berdinas di Mabes Polri.
"Jadi pelaku mengaku sebagai polisi berdinas di Mabes Polri dan punya jaringan dengan bisa meminjamkan uang ke Bank Dunia," ungkap Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (28/1) sore.
BACA JUGA: Sambil Bawa Kayu, VR Garap Pacar Orang di Pekarangan Rumah, Petugas Bergerak
"Di mana, melalui yang bersangkutan (RMF) ke Bank Dunia, peminjaman uang bisa dengan mudah cair dengan persyaratan memiliki agunan berupa sertifikat."
Lebih lanjut, Kombes Yusri mengungkapkan kejadian tersebut terungkap saat korban hendak membeli satu unit Apartemen Bassura City, Jakarta Timur.
Selanjutnya, korban bertemu dengan pelaku. Saat itu, pelaku menawarkan bantuan peminjaman modal dari Bank Dunia melaluinya kepada korban sebesar Rp3 miliar.
Namun, persyaratannya harus menyerahkan sertifikat properti hanya saja saat itu korban tidak memiliki sertifikat.
Tak habis akal, pelaku pun kembali menawarkan dengan membayar uang muka sebesar Rp140 juta sebagai jaminan untuk mencairkan dana tersebut.
Rupanya, bujuk rayu pelaku meluluhkan hati korban. Akhirnya, korban pun memberikan uang kepada pelaku sebanyak Rp140 juta tersebut secara bertahap.
"Korban bersedia dan mencicil beberapa kali pembayaran sampai genap Rp140 juta. Setelah itu, uang tersebut hilang dibawa kabur oleh tersangka ini," katanya.
Merasa ditipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya setelah dua hari kejadian.
Polisi pun langsung bergerak cepat membekuk pelaku di kantornya Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Dalam waktu dua hari tim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara."
SH pun dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan anacaman penjara 4 Tahun. (cr3/jpnn)
BACA JUGA: Polisi Bekuk Sepasang Suami Istri, Pelaku Penipuan Proyek Fiktif Bernilai Rp 39 Miliar
BACA JUGA: Bu Guru Syok Dihampiri Pria Berbadan Gempal dan Rambut Panjang, Langsung Berpaling
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama