Polisi Bekuk Sepasang Suami Istri, Pelaku Penipuan Proyek Fiktif Bernilai Rp 39 Miliar

Rabu, 27 Januari 2021 – 17:31 WIB
Sepasang suami istri yang merupakan pelaku tindak pidana pencucian uang dengan meraup untung Rp39 Miliar dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (27/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus sindikat tindak pidana pencucian uang dalam proyek fiktif di Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Januari 2019.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya berhasil menangkap dua pelaku yang berinisial DK alias Donny Widjaja dan KA (istri Donny Widjaja).

BACA JUGA: Sepasang Kekasih Ditemukan Bersimbah Darah di Kamar Indekos, Tak Ada Suara Gaduh

Sepasang suami istri tersebut memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksinya. Donny merupakan pemilik ide untuk melakukan penipuan dan meyakinkan korban untuk bekerja sama dalam proyek fiktif.

Sedangkan, istrinya berperan menerima transferan uang dari Donny dan membelikan sebuah rumah dan tanah kavling hasil kejahatan.

BACA JUGA: 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Fiktif di Muara Enim Ditahan, Eks Bupati Muzakir Sai Sohar Jadi Tahanan Kota

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan 7 orang tersangka yakni DW, KA, FCT, BH, FS, DWI, dan CN. Dari ketujuh pelaku itu, hanya DW dan KA yang dilakukan penahanan.

"Dua tersangka yang sudah dilakukan penahanan yang pertama adalah saudara DK alias DW, dia yang mempunyai ide untuk melakukan penipuan ke proyek fiktif. Kedua, istrinya sendiri berinsial KH. Jadi dua orang kami lakukan penahanan," ungkap Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (27/1).

BACA JUGA: Yuk, Lengkapi Kebutuhan Si Kecil di Birds & Bees Pondok Indah

Lebih lanjut, mantan Kapolres Tanjungpinang itu mengungkapkan, para pelaku berhasil menguras korban dengan total Rp39 miliar.

"Total kerugian korban kurang lebih Rp39 Miliar," kata Yusri.

Pria kelahiran Sulawesi Selatan itu membeberkan modus operandi yang dilakukan pelaku.

Awlanya, kata dia, DW memperkenalkan diri kepada korban dan mengatakan bahwa dirinya mantan menantu salah satu petinggi polisi.

Selain itu, dia juga mengaku memiliki banyak pengalaman dibidang bisnis perminyakan dan memiliki banyak proyek yang  menjanjikan banyak keuntungan.

Lantas, korban pun mengamini tawaran Donny. Kemudian, Donni menawarkan berbagai kerjasama proyek-proyek kepada korban.

Lalu, meminta uang atau dana dalam rangka membiayai proyek-proyek tersebut.

Selain itu, tersangka juga meminta modal yang dibutuhkan dan menjanjikan keuntungan sehingga korban mengamini semua permintaan pelaku.

"Modus operandi (pelaku) memperkenalkan diri kepada korban kemudian dia menyampaikan bahwa dia mantan menantu salah satu petinggi polisi. Sehingga dengan menyakinkan diri kepada sih korban setelah itu dia mulai bermain menawarkan bahkan ada beberapa proyek-proyek," katanya.

Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu memerinci, pada Januari 2019, korban menawarkan proyek oembekiau lahan kepada korban dengan harga Rp24 Miliar.

Selanjutnya, April-Mei 2019 menawarkan proyek Suplay MFO Bojonegoro, Cilegon dengan mengucurkan dana sebesar Rp4,5 Miliar.

Berikutnya, pelaku menawarkan proyek batubara dengan sana sebanyak Rp 5 Miliar. Selanjutnya, Juni diajak kerjasama untuk pengelolaan parkir Rp 117.

Juni, pelaku kembali menawarkan supplay MFO dengan total dana Rp3 Miliar. Terakhir, penawaran tanah di Depok sebesar Rp.2,2 miliar.

Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara.(cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler