Mengaku Bersih, Edhy Prabowo Tetap Siap Bertanggung Jawab

Selasa, 29 Juni 2021 – 00:40 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo angkat suara mengenai tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Edhy merasa tidak bersalah dalam perkara yang menjeratnya. Meski demikian, Edhy mengaku akan bertanggung jawab atas adanya rasuah di kementerian yang pernah dipimpinnya tersebut.

BACA JUGA: Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara

"Saya merasa tidak salah dan saya tidak punya wewenang terhadap itu, saya sudah delegasikan. Semua bukti persidangan sudah terungkap tidak ada, saya serahkan semuanya ke majelis hakim," kata Edhy usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/6).

Edhy menyatakan tetap akan bertanggung jawab dan siap menanggapi tuntutan Jaksa KPK dalam nota pembelaan.

BACA JUGA: Istri Edhy Prabowo Habiskan Rp 600 Juta di Amerika, Duit dari Mana?

"Yang harus dicatat saya bertanggung jawab terhadap kejadian di kementerian saya. Saya tidak lari dari tanggung jawab, tetapi saya tidak bisa kontrol semua kesalahan yang dilakukan oleh staf-staf saya," kata dia.

Dia menjelaskan bahwa kesalahan anak buahnya adalah kesalahan dirinya. Dia mengaku lalai.

BACA JUGA: Bela Suami Tercinta, Iis Rosita Beberkan Amalan Edhy Prabowo di Pengadilan

"Keputusan ini, tuntutan ini, akan saya jalani terus sampai 9 Juli kami mengajukan pembelaan. Setelah itu ada proses putusan," kata Edhy.

Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini melihat seharusnya tidak ada pertimbangan yang memberatkan dalam kasus yang melilitnya itu. Dia berdalih, kasus dugaan suap ekspor benih lobster dilakukan oleh para anak buahnya.

"Saya tidak tahu apa yang dilakukan anak buah saya. Saya juga tahu pas di persidangan ini bagaimana saya mengatur permainan menyarankan orang. Kalau saya mau korupsi banyak hal yang bisa saya lakukan," ungkapnya.

Terlepas dari itu, mantan tentara itu mengaku tidak berniat untuk korupsi, apalagi mencuri. "Saya mohon doa saja proses ini saya jalani," tandas dia.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo agar dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menilai Edhy terbukti menerima suap Rp 25,7 miliar terkait dugaan korupsi ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.

Tak hanya itu, Edhy juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.447.219 dan USD 77 ribu dikurangi seluruhnya dengan uang yang sudah dikembalikan. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler