Mengaku Dapat Bisikan Gaib, Anak dan Menantu Gantung Ibu Kandung

Kamis, 10 September 2020 – 01:59 WIB
Suasana reka ulang pembunuhan sadis Narus, 72, yang dilakukan anak dan menantu, Selasa di Mapolres Temanggung. Foto: pojoksatu.id

jpnn.com, TEMANGGUNG - Satreskrim Polres Temanggung menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis yang dilakukan seorang anak dan menantu terhadap ibu sendiri, Naruh, 72, Selasa (8/9) lalu.

Rekonstruksi pembunuhan untuk mendalami kebenaran motif pelaku digelar di Mapolres Temanggung.

BACA JUGA: Pulang dari RS, Satu Keluarga Kaget Lihat Mbak SWR Nekat Berbuat Terlarang di Rumah

Pelaku SP, 48, warga Dusun Jeketro Desa Karangwuni Kecamatan Pringsurat berdalih mendapatkan bisikan gaib untuk membunuh ibunya.

“Motif pembunuhan masih terus kami dalami. Karena dari keterangan tersangka melakukannya lantaran mendapatkan bisikan gaib,” ungkap Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Ni Made Srinitri usai reka ulang.

Pihaknya juga mengaku terus berupaya mengumpulkan barang bukti untuk mencari kebenaran motif pembunuhan itu. “Kami harus mampu membuktikan bahwa ada perencanaan dalam pembunuhan ini,” tegasnya.

BACA JUGA: Mantan Kadus Ajak ABG Beli Bakso dan Baju Gamis, Ternyata Cuma Modus, Berakhir di Pondok Sawah

“Namun dari hasilnya menyatakan jika yang bersangkutan tidak ada gangguan jiwa,” ucapnya.

Tak hanya itu, ia juga melakukan tes kebohongan atas apa saja yang disampaikan oleh tersangka.

BACA JUGA: Agus Si Banteng yang Diserang Secara Beringas Akhirnya Meninggal Dunia

“Hasilnya sampai saat ini masih belum kami terima,” bebernya.

Dalam kesempatan rekonstruksi itu, tersangka SP dan istrinya HM, 32, yang ikut membantu dalam pembunuhan serta sejumlah para saksi melakukan 22 adegan.

Rekonstruksi ini sebagai salah satu teknik atau metode yang dilakukan oleh penyidik untuk lebih memperjelas lagi keterkaitan dari keterangan dari para saksi dan tersangka dengan barang bukti yang ada.

“Di sini juga ada dari kejaksaan, sehingga saat dipersidangan nanti reka adegan sudah terlihat jelas,” ungkapnya. Kedua tersangka dijerat 44 ayat 3 UU No 23 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga atau pasal 338 KUHP. “Untuk ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Seorang lansia bernama Naruh tewas dibunuh SP, 48, anak dan menantunya, HM, 32, di Desa Karangwuni, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali menjelaskan, kasus ini terungkap dari laporan masyarakat tentang adanya penemuan korban tewas tergantung di belakang rumahnya, pada Sabtu (22/8/2020).

Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi. Dari hasil olah TKP, kata dia, penyidik menemukan kejanggalan sehingga diputuskan mengotopsi jasad korban.

BACA JUGA: Gara-gara Tak Izin Nginap di Rumah Ortu, Mbak Citra Diamuk Sang Suami, Begini Jadinya

“Setelah menerima laporan kami olah TKP. Namun ada kejanggalan di sana, kami curiga korban bukan meninggal karena bunuh diri. Dan hasil autopsi tim forensik hasilnya korban meninggal karena dijerat, bukan terjerat karena bunuh diri,” jelas Ali, dalam keterangan pers, diterima Selasa (25/8/).(dhe/pojoksatu)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler